Putusan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Hakim: Gugur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.
TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.
Hasil sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab dibacakan hari ini, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya.
Sidang ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis. Sekitar pukul 12.30 siang, sidang itu dilanjutkan.
Dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.
"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan."
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur."
"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno pada sidang terbuka, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Mana Habib Rizieq? Buka Layar! Kuasa Hukum Teriak ke Jaksa dan Hakim, Munarman: Sidang Sama Tembok

Pada kesempatan yang sama, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki membenarkan gugatan praperadilan HRS dinyatakan gugur.
Hal itu lantaran, sidang perdana sudah dilakukan di PN Jakarta Timur,hari Selasa (15/3) kemarin.
"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus."
"Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.
Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam, setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.