Putusan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Hakim: Gugur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.
"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (15/3/2021).
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.
Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.
Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.
Berita tentang Habib Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/Shella/Pravitri Retno W)(TribunJakarta/Annas Furqon)(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur