Putusan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Hakim: Gugur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab gugur.
Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. "
"Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang perdana pokok perkara atas kasus swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.
Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.
Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.

Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.
Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.
"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."