Jumat, 1 Mei 2026

RAMADHAN 2021

Ramadhan 2021, Umat Muslim di Anambas Diizinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah bilang, umat Muslim di Anambas diizinkan salat tarawih berjemaah di masjid asal terapkan prokes

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rahma Tika
Foto Kepala Kantor Kementerian Agama Anambas, Erizal Abdullah. Ramadhan 2021, Umat Muslim di Anambas Diizinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Anambas mengizinkan umat muslim di Anambas melaksanakan salat tarawih di masjid dan musala.

Kepala Kakankemenag Anambas, Erizal Abdullah mengatakan, pelaksanaan sholat tarawih akan dilakukan sesuai protokol kesehatan.

"Insyaallah di masjid dan musala tetap dilaksanakan," ujar Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah, pada Rabu (17/3/2021).

Erizal mengimbau kepada jemaah yang akan melaksanakan sholat tarawih untuk menggunakan masker.

"Nanti akan kita imbau untuk mencuci tangan terlebih dahulu. Kita pastikan jemaah dalam kondisi sehat, dan dianjurkan untuk bawa sajadah masing-masing," katanya.

Baca juga: Ramadhan Tahun 2021 Ini, Umat Islam Diizinkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid


Sejauh ini belum ada rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh agama terkait pelaksanaan salat tarawih pada Ramadhan 1442 hijriah.

Berstatus Zona Hijau

Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menyandang status zona hijau covid-19.

Predikat itu setelah pasien positif corona di Anambas nomor kasus 103 dinyatakan negatif Virus Corona di Anambas setelah menjalani swab test kedua, Selasa (9/3/2021).

Pasien berinisial SF (39) itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kantor Pengadilan Agama Kepulauan Anambas.

Ia dikonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

SF (39) yang tinggal di Tarempa Barat, Kecamatan Siantan ini sudah menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Setelah dinyatakan negatif Covid-19 ia di minta untuk karantina tiga hari sebelum melakukan aktivitas

"Ini tidak lepas dari dukungan para keluarga yang mendukung pasien selama proses karantina dan pemantauan terhadap yang bersangkutan," ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, Sahtiar, Selasa (9/3/2021).

Kini kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Anambas kembali nol kasus alias nihil.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved