Dipecat AHY, Ternyata Nasib Jhoni Allen Marbun di DPR RI Tergantung Presiden Joko Widodo
Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen. Selanjutnya kubu AHY tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengejek etika Jhoni Allen MArbun.
Ia menyebut secara moral dan etika seharusnya Jhoni Allen Marbun tak hadir dalam rapat Komisi V DPR.
"Seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo dan tidak hadir.
Sebelumnya, meriah Jhoni Allen di DPR: Ini Asli Ini, Sekjen KLB, Demokrat: Mentang Didukung Oknum Kekuasaan.
Kedatangan Jhoni Allen Marbun di rapat kerja Komisi V DPR
bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (16/3/2021) buat ramai Senayan.
• Baru Diresmikan Prabowo, Ini Kehebatan Kapal Selam Alugoro-405 Buatan Anak Bangsa
Kehadiran Jhoni Allen langsung disambut meriah peserta rapat Komisi V.
Jhoni Allen merupakan sosok yang ramai dibicarakan
setelah muncul isu kudeta di Partai Demokrat.
Jhoni Allen yang telah dipecat Partai Demokrat diketahui
menjadi Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang,
yang dilakukan kubu yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Saat Jhoni Allen hadir dalam rapat
Hanya secara hukum, Jhoni Allen masih punya hak," kata Herzaky dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
• Meriah Jhoni Allen di DPR: Ini Asli Ini, Sekjen KLB, Demokrat: Mentang Didukung Oknum Kekuasaan

Herzaky menegaskan, Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen
selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Namun, Partai Demokrat hingga kini masih menunggu surat tersebut
ditujukan dari DPR kepada Presiden Joko Widodo selaku pengambil keputusan pemberhentian anggota dewan.
"Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI.
• Dipecat Ketum AHY, Jhoni Allen Ternyata Ikut Rapat DPR, Demokrat Singgung Moral dan Etika Sekjen KLB
Selanjutnya kami tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI,
berdasarkan permintaan partai politik asalnya," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan,
masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR.
Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi.
• Ngaku Perwakilan Mahasiswa Demo Malam-malam ke Demokrat AHY, Puluhan Orang Bubar Didatangi Brimob
Herzaky mengatakan, Demokrat saat ini sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
"Sehingga, ketika keputusan dari Presiden sudah keluar,
maka kami sudah siap dengan penggantinya.
Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," ucap dia.
Di sisi lain, Demokrat sudah tidak berharap kesadaran etik
dari para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), termasuk Jhoni Allen.
Sebab, menurut dia, hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi.
• MENCEKAM, Massa Geruduk Kantor DPP Demokrat hingga Blokade Jalan, Ini Tuntutan Mereka
Ia menilai, pelaku GPK-PD telah bersikap menafikan etika
dengan cara mengkudeta kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang,
prilaku yang menafikan etika, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," ucap dia. (*/tribunbatam.id)
• Ayah Dipecat Dukung KLB Demokrat, Anak Tetap Pilih AHY: Jalan Masing-masing soal Politik
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jhoni Allen Masih di DPR, Demokrat: Secara Moral dan Etika Harusnya Tidak Hadir"