Bejat, Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Dilakukan saat Korban Belajar Dirumah
Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandungnya yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Bejat, Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Dilakukan saat Korban Belajar Dirumah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku yakni NS (41) ditangkap kepolisian Polsek Sunggal atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandungnya yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Korban yakni NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.
Mirisnya, korban yang dirudapaksa oleh pelaku merupakan kedua anak kandungnya.
Kompol Yasir menceritakan, kejadian perlakuan pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/1/2021), pukul 11.00 Wib, tepatnya di dalam kamar, di Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Polwan Geram Dengar Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandung: Kamu Itu Melebihi Binatang!
Baca juga: Kakak Beradik Dirudapaksa Ayah Kandungnya Saat Ibu Mereka Tidak Ada Dirumah, Kini Mereka Trauma
Di mana seorang ayah kandung memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya, ketika korban sedang belajar di ruang tengah.
"Jadi seorang ayah kandung ini memaksa anaknya ketika sedang belajar di ruang tengah, sambil berselonjoran.
Sementara, pelaku sudah mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu, saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda," ucapnya.

Sambungnya menjelaskan, kemudian saksi pun bertanya kepada pelaku, "kenapa pa?" dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat pantat korban.
Kemudian, setelah saksi selesai memasak dan korban selesai belajar.
Saksi pun memanggil korban ke dalam kamar, lalu saksi bertanya kepada korban.
"NNs, apakah NNs pernah bersetubuh dengan bapak? Lalu korban menjawab, pernah. Kemudian saksi bertanya kembali, terakhir kapan? Jawab korban, hari Rabu kemarin itu mak, itu lah yang pedih sekali rasanya," ujarnya.
Selanjutnya saksi pun terkejut, namun saksi tidak memberitahukan kepada pelaku.
Sementara, korban NNS memberitahukan kepada saksi perbuatan tersebut sudah dilakukan lima kali.
Sedangkan, korban KBS menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali.
"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandungnya beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," katanya.
Dalam hal ini, Kompol Yasir menyampaikan kasus ini membuat polisi miris.
Pelaku ternyata berprofesi sebagai tenaga pendidik komputer di salah satu SMK di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, Kompol Yasir juga menghimbau masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kejahatan.

"Seperti yang kita lihat hari ini, harusnya orang tua, harus bisa jadi perlindungan anak-anak. Tetapi hari ini orang tua kandungnya sendiri, menjadi ancaman bagi anak-anak," pungkasnya.
Atas kasus tersebut kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
*Berita lain terkait pencabulan
(Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Tribunnews.com