KORUPSI IZIN TAMBANG

Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon

Nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri diputus hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hari ini. Simak ulasannya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021). Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon 

Terhadap putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Amjon Divonis 12 Tahun Penjara

Diberitakan, eks Kepala Dinas atau Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon divonis 12 tahun penjara, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, Amjon juga dihukum denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota membacakan amar putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu Amjon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Selain Ferdy Yohanes, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Kepri Kembalikan Uang ke Negara

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri

Sementara mantan Kepala Dinas PTSP Kepri, Azman Taufik divonis 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Azman Taufik juga tidak dikenakan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Yakni 13 tahun dan 6 bulan penjara untuk Azman Taufik serta denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Pantauan Tribunbatam.id, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan masing-masing terdakwa didengarkan para kuasa hukumn terdakwa dan JPU.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19, para terdakwa menyaksikan sidang agenda putusan itu melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang.

JPU Dodi yang diwawancarai seusai sidang menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap amar putusan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan dan ditetapkan majelis hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami," sebut Dodi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved