LINGGA TERKINI

Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan

Pengusaha kapal di Lingga Ferdy Lesmana sepakat berdamai dengan adiknya Okta Wisnu di Pengadilan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Terdakwa OW atau Okta Wisnu meminta maaf kepada korban, Ferdy Lesmana yang juga abangnya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam. Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana (52) alias Ameng, sepakat berdamai dengan terdakwa kasus penganiayaan dan pengrusakan Okta Wisnu atau OW (40).

Diketahui antara korban Ferdy Lesmana dan pelaku OW, masih memiliki hubungan keluarga. Mereka abang dan adik kandung.

Perdamaian ini terjadi pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (17/3/2021) malam.

Terdakwa OW bersimpuh, meminta maaf kepada Ferdy Lesmana di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum.

OW mengaku bersalah dan bersungguh-sungguh meminta maaf kepada abangnya.

Terdakwa OW atau Okta Wisnu meminta maaf kepada korban, Ferdy Lesmana yang juga abangnya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam
Terdakwa OW atau Okta Wisnu meminta maaf kepada korban, Ferdy Lesmana yang juga abangnya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam (tribunbatam.id/istimewa)

Terakhir, OW juga berpelukan dengan Ferdy Lesmana disaksikan istri dan anak Ferdy.

Jalannya sidang pada malam itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Bungaran Pakpahan, hakim anggota, Risbarita Simarangkir dan Justiar Ronal. Panitera pengganti, Hj Ulfah Henny dan seorang Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa OW menuju ke tempat duduk Ferdy Lesmana bersama istri dan anak perempuan Ferdy untuk meminta maaf langsung.

Korban Ferdy Lesmana akhirnya bersedia untuk memberikan maaf kepada terdakwa Okta Wisnu.

“Dari sidang ini, ditempuhnya perdamaian, lantaran pelaku sudah beritikad baik, sudah meminta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dibuatnya,” kata Ferdy Lesmana alias Ameng.

Meski telah memaafkan kesalahan adik kandungnya, namun Ferdy Lesmana mengatakan kalau proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai yang dikasih tahu pengacara pelaku, secara hukum memang tetap berjalan. Cuma dengan adanya permintaan maaf ini, perdamaian ini, hanya bisa meringankan hukuman saja,” kata Ameng.

Sementara itu, penasihat hukum Okta Wisnu, Mohammad Indra Kelana bersama Rivaldhy Harming dan Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Harapan kami dengan adanya hal seperti ini, itu sudah terlaksana juga usaha restorative justice. Adiknya juga bilang nanti mau ganti kerugian abangnya,” kata Indra kepada awak media.

Indra berharap, dengan diberikannya maaf dari korban kepada terdakwa, hal itu bisa mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Okta Wisnu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved