LINGGA TERKINI

Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan

Pengusaha kapal di Lingga Ferdy Lesmana sepakat berdamai dengan adiknya Okta Wisnu di Pengadilan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Terdakwa OW atau Okta Wisnu meminta maaf kepada korban, Ferdy Lesmana yang juga abangnya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam. Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan 

“Mudah-mudahan dengan dimaafkannya dan sudah berdamai mereka, adiknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan segera dikeluarkan dari balik tembok penjara," ujarnya.

Indra menilai, kasus ini cuma kesalahpahaman antara kakak beradik dan spontanitas terjadi akibat ada beberapa masalah.

Indra menambahkan, usaha restorative justice tersebut tidak berhasil dilakukan sebelum masuk ke persidangan.

Sementara itu, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, sidang lanjutan akan digelar seminggu kemudian.

“Tadi dari Jaksa Penuntut Umumnya bilang minta waktu satu minggu untuk tuntutan,” kata Rijalun Sholihin Simatupang.

Sebelumnya diberitakan TribunBatam.id, terdakwa OW di bawah pengaruh alkohol melihat video di handphone, abangnya sedang marah-marah sambil menunjuk altar almarhum ayahnya.

Tidak terima apa yang dilihatnya melalui video di handphone tersebut, terdakwa Okta Wisnu mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Bergulir di PN Tanjungpinang

Diberitakan, kasus teror yang dialami pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana (FL) mulai menemukan titik terang.

Belakangan diketahui, Ferdy Lesmana sebagai kakak, terlibat pertengkaran dengan adiknya OW atau OE, yang berujung pada sang adik dipolisikan.

Peristiwa perkelahian ini terjadi di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB, pada Desember 2020 lalu.

OW dilaporkan ke polisi, Polsek Dabo Singkep atas kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya diberitakan, saat itu Ferdy mengaku dianiaya oleh pelaku yang belakangan diketahui adik kandungnya OW, dan mendapat penyerangan di kediamannya.

Baca juga: Lihatlah Mama yang Mengandung Kalian, Jeritan Hati Ibu, Abang Penjarakan Adik Kandung di Kepri

Menurut korban saat itu, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan pagar rumah miliknya juga dirusak oleh pelaku.

Terbaru,  saat ini kasus tersebut telah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nomor perkaranya 65/Pid.B/2021/PN Tpg.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved