LINGGA TERKINI

Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan

Pengusaha kapal di Lingga Ferdy Lesmana sepakat berdamai dengan adiknya Okta Wisnu di Pengadilan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Terdakwa OW atau Okta Wisnu meminta maaf kepada korban, Ferdy Lesmana yang juga abangnya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Rabu (17/3/2021) malam. Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan 

Dari uraian dakwaan JPU, kejadiaan berawal ketika terdakwa di bawah pengaruh minuman keras (alkohol) melihat video di handphone bahwa abangnya marah-marah.

Penasihat hukum OE, Mohammad Indra Kelana mengatakan, kasus yang menjerat kliennya di rumah pengusaha kapal Dabo itu bukan teror, melainkan perkelahian kakak dan adik, antara FL yang merupakan anak sulung dan OE anak bungsu.

Ia mengatakan, saat kejadian, OE memang datang ke rumah abangnya dengan penuh emosi dan mencari abangnya. Ternyata si abang tidak ada pada kedatangan pertama.

Terdakwa saat itu datang pada malam hari ke rumah FL dengan menggunakan sepeda motor, yang tidak jauh dari rumah ibunya.

Karena tak menemukan abangnya, terdakwa pulang dan tidak berapa lama kemudian datang lagi ke rumah abangnya.

Pada kedatangan kedua, OE baru bisa bertemu dengan si abang dan tepatnya di sanalah terjadi kegaduhan.

"Itu bukan teror, memang bertengkar abang dan adik. Salah paham, jadinya didatangi rumah abangnya," kata Indra Kelana.

"Intinya ibu keduanya, suruh anak-anaknya damai. Selesaikan baik-baik dan mudah-mudahan adiknya yang sudah jadi terdakwa diberi maaf abangnya dan bisa jadi pertimbangan keringanan hukuman," harapnya.

Ia melanjutkan, terdakwa didakwa dalam dakwaan pertama, diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.

Sedangkan dakwaan kedua diancam melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP terkait pengrusakan.

Lihatlah Mama yang Sudah Mengandung Kalian

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Provinsi Kepri berinisial SK tak henti-hentinya menangis.

Ibu 8 anak yang berumur 71 tahun memohon kepada anak sulungnya yang berinisial FL untuk saling memaafkan.

Ia memohon agar tuntutan kepada adik kandungnya berinisial OE tidak dilanjutkan.

Sang Bungsu saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved