LINGGA TERKINI
Kasus Abang Penjarakan Adik di Lingga, Ferdy Lesmana Sepakat Damai dan Saling Berpelukan
Pengusaha kapal di Lingga Ferdy Lesmana sepakat berdamai dengan adiknya Okta Wisnu di Pengadilan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana (52) alias Ameng, sepakat berdamai dengan terdakwa kasus penganiayaan dan pengrusakan Okta Wisnu atau OW (40).
Diketahui antara korban Ferdy Lesmana dan pelaku OW, masih memiliki hubungan keluarga. Mereka abang dan adik kandung.
Perdamaian ini terjadi pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (17/3/2021) malam.
Terdakwa OW bersimpuh, meminta maaf kepada Ferdy Lesmana di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum.
OW mengaku bersalah dan bersungguh-sungguh meminta maaf kepada abangnya.
Terakhir, OW juga berpelukan dengan Ferdy Lesmana disaksikan istri dan anak Ferdy.
Jalannya sidang pada malam itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Bungaran Pakpahan, hakim anggota, Risbarita Simarangkir dan Justiar Ronal. Panitera pengganti, Hj Ulfah Henny dan seorang Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa OW menuju ke tempat duduk Ferdy Lesmana bersama istri dan anak perempuan Ferdy untuk meminta maaf langsung.
Korban Ferdy Lesmana akhirnya bersedia untuk memberikan maaf kepada terdakwa Okta Wisnu.
“Dari sidang ini, ditempuhnya perdamaian, lantaran pelaku sudah beritikad baik, sudah meminta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dibuatnya,” kata Ferdy Lesmana alias Ameng.
Meski telah memaafkan kesalahan adik kandungnya, namun Ferdy Lesmana mengatakan kalau proses hukum tetap berjalan.
“Sesuai yang dikasih tahu pengacara pelaku, secara hukum memang tetap berjalan. Cuma dengan adanya permintaan maaf ini, perdamaian ini, hanya bisa meringankan hukuman saja,” kata Ameng.
Sementara itu, penasihat hukum Okta Wisnu, Mohammad Indra Kelana bersama Rivaldhy Harming dan Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, sudah ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Harapan kami dengan adanya hal seperti ini, itu sudah terlaksana juga usaha restorative justice. Adiknya juga bilang nanti mau ganti kerugian abangnya,” kata Indra kepada awak media.
Indra berharap, dengan diberikannya maaf dari korban kepada terdakwa, hal itu bisa mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Okta Wisnu.
“Mudah-mudahan dengan dimaafkannya dan sudah berdamai mereka, adiknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan segera dikeluarkan dari balik tembok penjara," ujarnya.
Indra menilai, kasus ini cuma kesalahpahaman antara kakak beradik dan spontanitas terjadi akibat ada beberapa masalah.
Indra menambahkan, usaha restorative justice tersebut tidak berhasil dilakukan sebelum masuk ke persidangan.
Sementara itu, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, sidang lanjutan akan digelar seminggu kemudian.
“Tadi dari Jaksa Penuntut Umumnya bilang minta waktu satu minggu untuk tuntutan,” kata Rijalun Sholihin Simatupang.
Sebelumnya diberitakan TribunBatam.id, terdakwa OW di bawah pengaruh alkohol melihat video di handphone, abangnya sedang marah-marah sambil menunjuk altar almarhum ayahnya.
Tidak terima apa yang dilihatnya melalui video di handphone tersebut, terdakwa Okta Wisnu mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Bergulir di PN Tanjungpinang
Diberitakan, kasus teror yang dialami pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana (FL) mulai menemukan titik terang.
Belakangan diketahui, Ferdy Lesmana sebagai kakak, terlibat pertengkaran dengan adiknya OW atau OE, yang berujung pada sang adik dipolisikan.
Peristiwa perkelahian ini terjadi di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB, pada Desember 2020 lalu.
OW dilaporkan ke polisi, Polsek Dabo Singkep atas kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya diberitakan, saat itu Ferdy mengaku dianiaya oleh pelaku yang belakangan diketahui adik kandungnya OW, dan mendapat penyerangan di kediamannya.
Baca juga: Lihatlah Mama yang Mengandung Kalian, Jeritan Hati Ibu, Abang Penjarakan Adik Kandung di Kepri
Menurut korban saat itu, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan pagar rumah miliknya juga dirusak oleh pelaku.
Terbaru, saat ini kasus tersebut telah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nomor perkaranya 65/Pid.B/2021/PN Tpg.
Dari uraian dakwaan JPU, kejadiaan berawal ketika terdakwa di bawah pengaruh minuman keras (alkohol) melihat video di handphone bahwa abangnya marah-marah.
Penasihat hukum OE, Mohammad Indra Kelana mengatakan, kasus yang menjerat kliennya di rumah pengusaha kapal Dabo itu bukan teror, melainkan perkelahian kakak dan adik, antara FL yang merupakan anak sulung dan OE anak bungsu.
Ia mengatakan, saat kejadian, OE memang datang ke rumah abangnya dengan penuh emosi dan mencari abangnya. Ternyata si abang tidak ada pada kedatangan pertama.
Terdakwa saat itu datang pada malam hari ke rumah FL dengan menggunakan sepeda motor, yang tidak jauh dari rumah ibunya.
Karena tak menemukan abangnya, terdakwa pulang dan tidak berapa lama kemudian datang lagi ke rumah abangnya.
Pada kedatangan kedua, OE baru bisa bertemu dengan si abang dan tepatnya di sanalah terjadi kegaduhan.
"Itu bukan teror, memang bertengkar abang dan adik. Salah paham, jadinya didatangi rumah abangnya," kata Indra Kelana.
"Intinya ibu keduanya, suruh anak-anaknya damai. Selesaikan baik-baik dan mudah-mudahan adiknya yang sudah jadi terdakwa diberi maaf abangnya dan bisa jadi pertimbangan keringanan hukuman," harapnya.
Ia melanjutkan, terdakwa didakwa dalam dakwaan pertama, diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.
Sedangkan dakwaan kedua diancam melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP terkait pengrusakan.
Lihatlah Mama yang Sudah Mengandung Kalian
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Provinsi Kepri berinisial SK tak henti-hentinya menangis.
Ibu 8 anak yang berumur 71 tahun memohon kepada anak sulungnya yang berinisial FL untuk saling memaafkan.
Ia memohon agar tuntutan kepada adik kandungnya berinisial OE tidak dilanjutkan.
Sang Bungsu saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Saat ini kasus ini telah berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) di Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang nomor 65/Pid.B/2021/PN Tpg.
Dari uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadiaan berawal ketika terdakwa di bawah pengaruh minuman keras (alkohol) melihat video di handphone bahwa abangnya marah-marah.
Sambil menunjuk altar alamarhum ayahnya di Jalan Pertanian RT 3 RW 5, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Lingga, sekira pukul 18.00 WIB pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.
Terdakwa yang tidak bisa mengendalikan emosinya, pada malam hari pergi ke rumah Fl dengan menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari rumah ibunya.
Tetapi abangnya saat itu tidak ada di rumahnya.
Terdakwa kemudian kembali pulang kembali dan tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kembali.
Dengan menggunakan mobil Kijang Toyota (Pick Up ) dan langsung melihat abangnya berada di rumahnya.
Padaa saat itu, terdakwa langsung memutar mobilnya dan langsung masuk kedalam rumah serta menabrak mibil Toyota Rush milik abangnya.
Hingga kaca pintu belakang pecah dan ban serep rusak.
Terdakwa turun dari mobil, langsung mengambil batang kayu pohon sepanjang 30 cm yang ada di pekarangan rumah abangnya dan langsung memukul kepala abangnya sebelah kiri.
Kemudian korban terjatuh, terdakwa kembali menendang korban hingga korban tidak berdaya, terdakwa pergi.
Sampailah sang abang melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Baca juga: Siswa SD di Kalimantan Gugat Sekolahnya ke Pengadilan karena Tidak Naik Kelas dan Menang
Baca juga: Suami Tak Mampu Beri Nafkah Bathin di Malam Pertama, Istri Gugat Cerai
"Lihatlah mama yang mengandung kalian, sudah tua dan ingin melihat kalian hidup damai dan bahagia.
Belum setahun ayah meninggal. Ayah juga berharap kalian anak-anakku hidup rukun, damai dan bahagia," sebut sang ibu sambil menangis, Minggu (7/3/2021).
SK masih berharap, anaknya dapat mencabut tuntutan agar mereka dapat berdamai dan dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.
"Kalian ingat pesan almarhum Bapak kalian.
Ibu kalian ini hanya bisa menangis setiap malam," sebutnya kembali.
Penasehat Hukum OE, Mohammad Indra Kelana, S.H mengatakan, diketahui bahwa saat ini dirinya bersama kedua rekannya, Rizal Solihin Simatupang dan Rifaldi merupakan pengacara, SK (70) ibu dari kedua anaknya FL (Pelapor) dan OE (Terdakwa).
OE terdakwa melakukan penganinyaan kepada FL yang tidak lainnya adalah abang kandungnya sendiri.
"Kejadian ini sebenarnya masalah keluarga saja tetapi kenapa harus seperti ini adiknya (OE) bisa masuk penjara dan disidangkan di PN Tanjungpinang," kata Indra.
Di tempat yang sama, Rizal Solihin Simatupang menambahkan, bahwa bahwa ibunya yang telah mencurahkan isi hatinya itu berharap kedua anaknya berdamai dan tidak saling bertengkar.
"Kami pun berharap restorative justice. Tidak perlu ada yang ditahan dan sampai kepersidangan.
Jadi harapan kami, kakak adik ini membicarakan secara kekeluargaan saja.
Walapun sudah sampai ke persidangan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan pelapor," paparnya.
Ditahan di Lapas
Sebelumnya diberitakan, OW alias KP, pelaku teror pengusaha kapal di Lingga kini ditahan di Lapas Dabo Singkep.
Sebelumnya, meski berstatus tersangka, OW tidak ditahan.
Dia hanya dikenakan wajib lapor oleh Polsek Dabo Singkep.
Soal ini, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, jika yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlanjut.
Kini kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan terhadap pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng sudah tahap dua.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Ade Chandra mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian terkait kasus itu.
“Untuk kegiatan Pidum (pidana umum) hari ini tahap 2. Yakni dari Polsek Dabo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ucap Ade kepada awak media, Kamis (28/1/2021).
Ade menjelaskan, saat ini tersangka telah dititipkan pihaknya ke Lapas Dabo sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Saat diantar ke kantor kejaksaan, tersangka sudah dilakukan rapid test oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto membenarkan, pihaknya mendapat titipan satu orang tahanan dari Kejari Lingga.
"Benar, kemarin siang dibawa oleh Kejaksaan I tahanan, dalam kondisi saat ini baik-baik saja," kata Dewanto kepada TribunBatam.id, Jumat (29/1/2021) pagi.
(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang pengusaha kapal di Lingga
* Berita tentang PN Tanjungpinang
* Berita tentang Lingga
