BATAM TERKINI
Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya
Tersangka curat dibekuk anggota Polsek Sekupang tak lama setelah kejadian di Perumahan Tiban II, Kamis (18/3/2021).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat.
Tersangka berinisial E (50) dibekuk tak lama setelah kejadian yang dialami Tarmini (58).
Ia dibekuk tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara di Perumahan Tiban II, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (18/3/2021) pagi.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengaku tersangka tak berkutik saat ditangkap.
Ketika beraksi, tersangka E kerap membawa pisau.
Ini yang ditemukan anggota Polsek Sekupang saat menciduknya.

Selain tas ransel yang digunakan saat beraksi.
Ia diketahui beraksi di rumah Tarmini dengan mencongkel pintu rumah.
Tersangka bahkan sempat melukai korbannya.
"Sudah kami tangkap, kini dibawa ke Polsek Sekupang," ungkap TribunBatam.id, Kamis (18/3/2021).
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian pun memgimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala jenis tindakan kejahatan.
"Jika ada hal-hal yang mencurigakan agar dapat segera diinformasikan ke Polsek Sekupang," imbaunya.
KASUS Lain Curat di Batam
Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya memberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pelaku tersebut berinisial MSS dan FTS yang merupakan residivis di kasus yang sama.
Baca juga: Polsek Sekupang Tangkap 2 Tersangka Karhutla di Batam, Terancam 8 Tahun Penjara
Baca juga: Masuk DPO, Polsek Sekupang Buru Pelaku Penikaman Pria di Tiban Batam, Pelaku Lebih Dari 1
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin, dalam rilis yang diterima TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Terungkapnya kasus ini semula berawal dari Laporan Polisi salah satu korban.
Pada Rabu 15 Juli 2020, korban sempat mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking yang menyatakan telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.
Alhasil, korban yang merasa tidak melakukan transaksi apapun kemudian pulang ke rumahnya di Perumahan Mediterania, Kota Batam.
Saat itu, didapati pintu rumah dalam keadaan terbuka, serta barang-barang korban berupa satu unit kamera Canon, laptop, handphone dan dokumen serta uang tunai raib.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta," ungkap Arie.
Pihak Kepolisian pun melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban.

Setelah dilakukan penelusuran lewat CCTV di ruang ATM, didapati ciri-ciri dua orang pelaku.
Hasil identifikasi menyatakan kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang beberapa tahun belakangan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP seputar wilayah Batam.
"Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan ke Kepolisian," kata Arie.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pada senin, 27 Juli 2020, di Food Court Avava Jodoh, Kota Batam, dua pelaku yang berinisial MSS dan FTS ditangkap polisi.
"Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang di rekeningnya hilang dan rumahnya telah dibongkar oleh pelaku," tambahnya.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau area rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni.
Intinya, menurut Dirreskrimum Polda Kepri, para pelaku selalu melihat kelengahan dari pemilik rumah calon korbannya.

Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor dan kunci rumah, beberapa kartu ATM, kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone, serta dua unit laptop.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun," tutup Arie.(*/TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Curat
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini
Berita Tentang Polsek Sekupang