Peras Mucikari dan PSK, 'Kompol' AS tak Berkutik saat Diciduk Anggota Resmob Polda Metro Jaya

AS ditangkap setelah melakukan aksi ilegal yaitu memeras pekerja seks komerisial (PSK) dan muncikari atau germo dengan menggunakan seragam dinas berpa

Tribunnews.com
Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya 

Yusri mengungkapkan dari dua TKP di dua hari yang berbeda yakni 3 dan 4 Maret 2021 di mana AS beraksi, AS dan dua temannya tidak mendapatkan uang dari para korbannya karena kebetulan para korban ini tidak punya uang.

Oleh karena itu AS dan dua temannya mengambil barang berharga milik korban termasuk handphone.

"Sasarannya kemudian handphonenya kemudian korban germonya diturunkan di tengah jalan, si wanitanya dikembalikan ke depan hotel setelah itu ditinggal pergi. Ini yang kemudian dilaporkan pemerasan ini," kata Yusri.

Untuk itu, kata Yusri, terhadap ketiganya disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara sembilan tahun.

Baca juga: Sosok Anggia Kloer, Sespri Cantik yang Dapat Mobil Mewah dan Apartemen dari Edhy Prabowo

Baca juga: Celah Moeldoko Gugat Kepengurusan Demokrat versi AHY, Pengamat Soroti AD/ART: Bisa Cacat Prosedur

AS alias "Komandan", polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Polisi dan berdinas di Polda Metro Jaya bersama dua temannya diciduk oleh unit Resmob Polda Metro Jaya karena telah melakukan pemerasan kepada germo dan pekerja seks komersil (PSK) online.

"Tapi kami masih dalami. Karena kalau lihat modus yang di gunakan dengan pakaian resmi ini. Terus kami akan dalami juga dari mana dia berpikiran untuk mengaku sebagai seorang polisi, bahkan di mana dia membeli baju-bajunya ini akan kita dalami semuanya," kata Yusri.

*Berita lain terkait Perwira Polisi

*Berita lain terkait Prostitusi

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

.

.

.

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved