Peras Mucikari dan PSK, 'Kompol' AS tak Berkutik saat Diciduk Anggota Resmob Polda Metro Jaya
AS ditangkap setelah melakukan aksi ilegal yaitu memeras pekerja seks komerisial (PSK) dan muncikari atau germo dengan menggunakan seragam dinas berpa
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mengaku sebagai polisi, seorang pria berisial AS diamakan tim Resmob Polda Metro Jaya.
AS ditangkap setelah melakukan aksi ilegal yaitu memeras pekerja seks komerisial (PSK) dan muncikari atau germo dengan menggunakan seragam dinas berpangkat komisaris polisi (Kompol).
Aksi Kompol AS akhirnya terbongkar setelah korbannya melaporkan aksi pemerasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021).
Yusri mengungkapkan, selain mengaku sebagai polisi, AS juga menggunakan pakaian dinas yang dibelinya di kawasan Senen Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, AS, juga memiliki kartu anggota palsu yang dibuatnya di tempat percetakan digital.
Baca juga: Grebek Hotel, Puluhan PSK Muda Diamankan Polisi Bersama Pengguna Jasa, Tarif Rp 300 Ribu
Baca juga: Ipda YML dan Bripka HDR Nyambi Jadi Begal, Oknum Polisi Dibantu Mantan Brimob Rampok Truk Malam Hari
Dengan seragam dinas berpangkat komisaris polisi, bahkan pria berinisial AS oleh dua anak buahnya sudah dipanggil sebagai komandan.
Yusri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya AS memesan seorang PSK online melalui MiChat.
Kemudian, lanjut dia, pada saat sudah sampai janjian di dalam satu kamar hotel, AS akan datang dengan berpakaian dinas dan menangkap germo dan PSK tersebut.
Setelah itu AS membawa muncikari dan PSK tersebut diperas.

"Yang dua lagi KS dan ST ini berperan sebagai sopir atau anak buah tersangka ini. Jadi menunggu di mobil. Kemudian korban keduanya dibawa ke sana, diperas," kata Yusri.
Dalam kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sejumlah Rp2.200.000, satu Kartu Tanda Anggota, satu paneng Bareskrim, satu topi Perwira Menengah Polri, satu dasi reskrim warna merah, satu seragam PDH Polri, dua kemeja putih, satu unit mobil Nissan Xtrail warna hitam plat nomor B 1187 RFP, satu unit mobil Honda CRV warna putih plat nomor B 1108 RFP, dan delapan buah handphone.
"Tiga tersangka yang kita amankan salah satunya inisialnya AS ini alias Komandan. AS ini adalah polisi gadungan.
Jadi dia ini berupaya menjadi seorang polisi dengan berpakaian lengkap, memiliki kartu anggota, pangkatnya Kompol yang betugas di Polda Metro Jaya.
Kemudian melakukan pemerasan. Sasarannya adalah para wanita, dan juga germo yang dia masuk melalui salah satu media sosial namanya MiChat," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan dari dua TKP di dua hari yang berbeda yakni 3 dan 4 Maret 2021 di mana AS beraksi, AS dan dua temannya tidak mendapatkan uang dari para korbannya karena kebetulan para korban ini tidak punya uang.
Oleh karena itu AS dan dua temannya mengambil barang berharga milik korban termasuk handphone.
"Sasarannya kemudian handphonenya kemudian korban germonya diturunkan di tengah jalan, si wanitanya dikembalikan ke depan hotel setelah itu ditinggal pergi. Ini yang kemudian dilaporkan pemerasan ini," kata Yusri.
Untuk itu, kata Yusri, terhadap ketiganya disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara sembilan tahun.
Baca juga: Sosok Anggia Kloer, Sespri Cantik yang Dapat Mobil Mewah dan Apartemen dari Edhy Prabowo
Baca juga: Celah Moeldoko Gugat Kepengurusan Demokrat versi AHY, Pengamat Soroti AD/ART: Bisa Cacat Prosedur
AS alias "Komandan", polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Polisi dan berdinas di Polda Metro Jaya bersama dua temannya diciduk oleh unit Resmob Polda Metro Jaya karena telah melakukan pemerasan kepada germo dan pekerja seks komersil (PSK) online.
"Tapi kami masih dalami. Karena kalau lihat modus yang di gunakan dengan pakaian resmi ini. Terus kami akan dalami juga dari mana dia berpikiran untuk mengaku sebagai seorang polisi, bahkan di mana dia membeli baju-bajunya ini akan kita dalami semuanya," kata Yusri.
*Berita lain terkait Perwira Polisi
*Berita lain terkait Prostitusi
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
.
.
.
Sumber: Tribunnews.com