KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri, Kamis (18/3/2021)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Terdakwa oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana dan satu terdakwa Wahyu Budi mendengar dan menyaksikan putusan Majelis Hakim melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara 

Selain itu, terdakwa Arif Rate ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M Achmad juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 2,5 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Edi Rasmadi dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Junaidi, juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa Harry dan Sugeng juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Terdakwa DJalil dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Juga dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing - masing hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M. Adrian dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta subsider 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara

Selain itu juga, dituntut untuk mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 613 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 2 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang perkara ini, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh 4 hakim anggota, Co Corpoiner SH, Suherman SH, Weninanda SH dan Albiferri SH.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

* Berita tentang Kepri


* Berita tentang korupsi izin tambang

* Berita tentang korupsi

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved