KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri, Kamis (18/3/2021)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Terdakwa oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana dan satu terdakwa Wahyu Budi mendengar dan menyaksikan putusan Majelis Hakim melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara 

"Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu Amjon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Selain Ferdy Yohanes, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Kepri Kembalikan Uang ke Negara

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri

Sementara mantan Kepala Dinas PTSP Kepri, Azman Taufik divonis 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Azman Taufik juga tidak dikenakan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Yakni 13 tahun dan 6 bulan penjara untuk Azman Taufik serta denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Pantauan Tribunbatam.id, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan masing-masing terdakwa didengarkan para kuasa hukumn terdakwa dan JPU.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19, para terdakwa menyaksikan sidang agenda putusan itu melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang.

JPU Dodi yang diwawancarai seusai sidang menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap amar putusan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan dan ditetapkan majelis hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami," sebut Dodi.

Ia juga menyebut, dalam kasus ini terdakwa Amjon sebagai tokoh sentralnya.

"Terdakwa Amjon adalah tokoh sentralnya," sebutnya.

Nasib 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang

Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadwalkan agenda sidang pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa korupsi bauksit yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hari ini, Kamis (18/3/2021).

Kasus korupsi izin tambang ini menyeret dua eks Kepala Dinas (Kadis) Kepri, Amjon dan Azman Taufik serta 10 orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved