KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri, Kamis (18/3/2021)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Terdakwa oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana dan satu terdakwa Wahyu Budi mendengar dan menyaksikan putusan Majelis Hakim melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara 

Jadwal sidang yang dipantau Tribunbatam.id melalui web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wib.

Sidang tersebut digelar di ruang Sidang Utama, Kantor PN Tanjungpinang, Jalan Senggarang, Tanjungpinang.

Diketahui, sidang ini terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejati Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Tama Aditya dalam sidang sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amjon dan Azman Taufik masing-masing 14 tahun dan 13,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Raka menyatakan ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu menurut JPU, sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa Amjon, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Azman Taufik dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Seusai mendengar tuntutan, kedua penasehat hukum kedua terdakwa, Dicky dan Edward akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Terhadap 10 terdakwa lagi, masing masing dituntut 5,6 sampai 8,6 tahun penjara oleh JPU, Dodi Gazali Emil.

Dalam persidangan, JPU Dodi menyatakan ke-10 terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Terdakwa Bobby Satiya Kifana, dan Wahyu Budiyono masing-masing dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Pada sidang terpisah, terdakwa Arif Rate, M Achmad, Edi Rasmadi dan Junaidi masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved