Makan Daging Harimau untuk Pesta, Belasan Orang Ditangkap Polisi

Gegara Makan Harimau Seorang terdakwa dapat dipenjara minimal selama tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dengan denda Rs 10.000 ( sekitar Rp 2 juta).

Facobook via tribun medan
Ilustrasi Harimau 

TRIBUNBATAM.id - Harimau adalah hewan yang tergolong dalam filum Chordata, subfilum vertebrata, kelas mamalia, pemakan daging (karnivora), keluarga felidae (kucing), genus panthera, dan tergolong dalam spesies tigris.

Nama ilmiah Harimau adalah Panthera tigris; disebut juga sebagai macan, meskipun lebih sering digunakan untuk hewan dari spesies Panthera pardus beserta subspesiesnya.

Harimau adalah jenis kucing terbesar dari spesiesnya, bahkan lebih besar dari singa. Harimau juga adalah kucing tercepat kedua dalam berlari, setelah citah.

Dalam keseluruhan karnivora, harimau adalah kucing karnivora terbesar dan karnivora terbesar ketiga setelah beruang kutub dan beruang coklat.

Harimau biasanya memburu mangsa yang agak besar seperti rusa sambar, kijang, babi, atau kancil. dan berbagai binatang lainnya.

Pria Bertato Harimau Ditemukan Jadi Mayat di Tepi Pantai Desa Sebong Pereh Bintan

Lalu bagaimana jika Harimau dimakan manusia? Tidak Hanya Ambil Kulitnya, Warga Desa Pesta Makan Daging Harimau, Begini Penjelasan Pakar Gizi 

Penyidikan kasus perburuan liar harimau di India mengungkap yang lebih fakta mengerikan.

Tidak hanya mengambil kulit maupun tulang harimau, warga desa di Distrik Dantewada, Chhattisgarh, India,  juga memakan daging harimau yang masuk perangkap babi hutan, akhir 2020.

Dalam kasus perburuan liar harimau ini, 7 anggota polisi, tiga petugas dinas kesehatan, dan seorang kepala sekolah ditangkap karena terlibat dalam perdagangan ilegal kulit harimau.

Ramalan Shio Hari Selasa 2 Maret 2021, Kelinci Hindari Terlalu Banyak Kerja, Harimau Terlalu Kritis

Kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan polisi dan Departemen Kehutanan, pada 12 Maret 2021.    

Dalam Wild Life (Protection) Act of 1972 ( UU Perlindungan Alam Liar), tidak dijelaskan secara khusus sanksi atau hukuman mengkonsumsi daging harimau.

Pada Pasal 51 hanya menyebut hukuman terhadap perburuan atau pembunuhan hewan yang dikategorikan berdasarkan Daftar I Undang-undang tersebut.

Seorang terdakwa dapat dipenjara minimal selama tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dengan denda Rs 10.000 ( sekitar Rp 2 juta).

Harimau, singa, macan tutul, dan gajah adalah bagian dari Daftar I UU tersebut.

KISAH NYATA 3.000 Janda di 1 Desa, Para Suami Tewas Dimangsa Harimau, 50 Nyawa Melayang Setiap Tahun

Sesepuh makan daging harimau 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved