Makan Daging Harimau untuk Pesta, Belasan Orang Ditangkap Polisi

Gegara Makan Harimau Seorang terdakwa dapat dipenjara minimal selama tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dengan denda Rs 10.000 ( sekitar Rp 2 juta).

Facobook via tribun medan
Ilustrasi Harimau 

Kepala tim operasi IG Sundarraj mengatakan: “Kulit harimau tidak digunakan untuk perdagangan. Mereka mengunakannya dalam ritual puja untuk memohon kemakmuran sebagai bagian dari kepercayaan takhayul mereka, tetapi keterlibatan polisi menyedihkan. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tidak Hanya Ambil Kulitnya, Warga Desa Pesta Makan Daging Harimau, Begini Penjelasan Pakar Gizi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved