Makan Daging Harimau untuk Pesta, Belasan Orang Ditangkap Polisi
Gegara Makan Harimau Seorang terdakwa dapat dipenjara minimal selama tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dengan denda Rs 10.000 ( sekitar Rp 2 juta).
Kepala tim operasi IG Sundarraj mengatakan: “Kulit harimau tidak digunakan untuk perdagangan. Mereka mengunakannya dalam ritual puja untuk memohon kemakmuran sebagai bagian dari kepercayaan takhayul mereka, tetapi keterlibatan polisi menyedihkan. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tidak Hanya Ambil Kulitnya, Warga Desa Pesta Makan Daging Harimau, Begini Penjelasan Pakar Gizi
Rekomendasi untuk Anda