Makan Daging Harimau untuk Pesta, Belasan Orang Ditangkap Polisi
Gegara Makan Harimau Seorang terdakwa dapat dipenjara minimal selama tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dengan denda Rs 10.000 ( sekitar Rp 2 juta).
TRIBUNBATAM.id - Harimau adalah hewan yang tergolong dalam filum Chordata, subfilum vertebrata, kelas mamalia, pemakan daging (karnivora), keluarga felidae (kucing), genus panthera, dan tergolong dalam spesies tigris.
Nama ilmiah Harimau adalah Panthera tigris; disebut juga sebagai macan, meskipun lebih sering digunakan untuk hewan dari spesies Panthera pardus beserta subspesiesnya.
Harimau adalah jenis kucing terbesar dari spesiesnya, bahkan lebih besar dari singa. Harimau juga adalah kucing tercepat kedua dalam berlari, setelah citah.
Dalam keseluruhan karnivora, harimau adalah kucing karnivora terbesar dan karnivora terbesar ketiga setelah beruang kutub dan beruang coklat.
Harimau biasanya memburu mangsa yang agak besar seperti rusa sambar, kijang, babi, atau kancil. dan berbagai binatang lainnya.
• Pria Bertato Harimau Ditemukan Jadi Mayat di Tepi Pantai Desa Sebong Pereh Bintan
Lalu bagaimana jika Harimau dimakan manusia? Tidak Hanya Ambil Kulitnya, Warga Desa Pesta Makan Daging Harimau, Begini Penjelasan Pakar Gizi
Penyidikan kasus perburuan liar harimau di India mengungkap yang lebih fakta mengerikan.
Tidak hanya mengambil kulit maupun tulang harimau, warga desa di Distrik Dantewada, Chhattisgarh, India, juga memakan daging harimau yang masuk perangkap babi hutan, akhir 2020.
Dalam kasus perburuan liar harimau ini, 7 anggota polisi, tiga petugas dinas kesehatan, dan seorang kepala sekolah ditangkap karena terlibat dalam perdagangan ilegal kulit harimau.
• Ramalan Shio Hari Selasa 2 Maret 2021, Kelinci Hindari Terlalu Banyak Kerja, Harimau Terlalu Kritis
Kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan polisi dan Departemen Kehutanan, pada 12 Maret 2021.
Dalam Wild Life (Protection) Act of 1972 ( UU Perlindungan Alam Liar), tidak dijelaskan secara khusus sanksi atau hukuman mengkonsumsi daging harimau.
Pada Pasal 51 hanya menyebut hukuman terhadap perburuan atau pembunuhan hewan yang dikategorikan berdasarkan Daftar I Undang-undang tersebut.
Seorang terdakwa dapat dipenjara minimal selama tiga tahun dan maksimal tujuh tahun, dengan denda Rs 10.000 ( sekitar Rp 2 juta).
Harimau, singa, macan tutul, dan gajah adalah bagian dari Daftar I UU tersebut.
• KISAH NYATA 3.000 Janda di 1 Desa, Para Suami Tewas Dimangsa Harimau, 50 Nyawa Melayang Setiap Tahun
Sesepuh makan daging harimau
Petugas senior polisi mengatakan bahwa dua penduduk setempat, saat diinterogasi, mengaku membunuh harimau secara tidak sengaja.
Budhru Kunjam, 31, dan Bhima Ilami, 27, dari Desa Parapur, mengaku memasang perangkap babi hutan di kawasan hutan Bacheli pada Agustus 2020.
Desember 2020, seekor harimau dari Suaka Harimau Indravati ( Indravati Tiger Reserve ) terjebak dalam perangkap.
Ketika penduduk desa menemukan harimau itu terperangkap, mereka kembali ke rumah dan kembali dua atau tiga hari dan menemukan harimaunya sudah mati.
• Desa Ini Dihuni 3.000 Janda, Para Suami Tewas Diterkam Harimau, Pemerintah Lepas Tangan !
Warga setempat mengambil kulitnya serta beberapa bagian tubuh harimau.
Ternyata beberapa tetua desa mengambil daging harimau berusia 3 tahun tersebut dan dimakan bersama-sama.
“Rupanya, penduduk desa makan daging harimau, menganggapnya seperti pesta lainnya, tidak menyadari dampak pembunuhan harimau. Mereka sama sekali tidak peduli dengan gawatnya situasi. Daging harimau itu tampaknya dimasak dan dimakan oleh beberapa orang tua, tetapi kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk memverifikasi pernyataan mereka, " kata pejabat itu.
Polisi lain dari jajaran Bastar berkata: "Daging harimau mungkin dikonsumsi oleh penduduk desa."
Kepala Konservator Hutan (CCF) Chhattisgarh, Margasatwa, Mohammad Shahid, mengatakan potongan daging harimau ditemukan dari rumah Budhru dan Bhima, tetapi keduanya mengaku tidak memakannya.
• Merawat Sejak Bayi, Agus Alfian Menangis Lihat Harimau Eka Tumbang Diterjang Peluru
Deepak Jha, pengawas polisi di Jagdalpur, tempat penangkapan tersangka, mengatakan kasus konsumsi daging harimau sedang diselidiki .
Omkar Khandwa, ahli gizi dan profesor di Jawaharlal Nehru Medical College, Raipur, mengatakan kepada ThePrint bahwa memakan daging harimau akan menjadi peristiwa yang tidak biasa.
Namun memakan daging harimau tidak jauh berbeda dengan mengonsumsi daging jenis lain.
“Mungkin belum pernah terdengar, tapi memakan daging harimau tidak akan berdampak berbahaya bagi mereka yang telah memakannya, jika dimasak dengan baik. Tidak ada bedanya dengan daging lain yang kita semua makan. Efeknya akan serupa dengan daging lainnya seperti babi, kambing atau ayam, ” kata Khandwa.
• Detik-detik 2 Harimau Lepas dari Sinka Zoo Singkawang, Pawang Tewas Cegah Hewan Buas
Selain tersangka utama Budhru dan Ilami, polisi sejauh ini telah menangkap 12 orang lainnya, termasuk dua anggota polisi, Santosh Baghel dan Ramesh Aganpalli, yang bertugas di Distrik Bijapur.
CCF Shahid mengungkap kulit harimau yang diambil warga dijadikan ritual pemujaan di Kuil Danteshwari Jagdalpur.
Kepala tim operasi IG Sundarraj mengatakan: “Kulit harimau tidak digunakan untuk perdagangan. Mereka mengunakannya dalam ritual puja untuk memohon kemakmuran sebagai bagian dari kepercayaan takhayul mereka, tetapi keterlibatan polisi menyedihkan. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tidak Hanya Ambil Kulitnya, Warga Desa Pesta Makan Daging Harimau, Begini Penjelasan Pakar Gizi