KORUPSI IZIN TAMBANG
Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa?
Pengacara eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik protes perbedaan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang kepada kliennya terkait kasus korupsi izin tambang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
5. Eddy Rasmadi
Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
6. Amjon
Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara. Tidak membayar UP.
7. Azman Taufik
Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.
8. Djalil
Terdakwa divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 878 juta, atau subsider 3 tahun penjara.
9. Adrian Alamin
Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider 2 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 613 juta, atau subsider 2 tahun penjara.
10. Junaedi
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 1,2 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim ialah Guntur Kurniawan dengan 4 hakim anggota.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan berlangsung tertib.
Para terdakwa tidak dihadirkan sesuai protokol kesehatan. Hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.
Terhadap putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang Kepri
* Berita tentang korupsi izin tambang
* Berita tentang korupsi