KORUPSI IZIN TAMBANG
Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa?
Pengacara eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik protes perbedaan vonis majelis hakim PN Tanjungpinang kepada kliennya terkait kasus korupsi izin tambang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Eduard Arfa, penasihat hukum atau pengacara eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik memprotes vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.
Protes ini menyusul perbedaan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, saat persidangan berlangsung dan setelah sidang berakhir, Kamis (18/3/2021) lalu.
Saat pembacaan amar putusan berlangsung, ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan menyebut terdakwa Azman Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Namun setelah sidang berakhir dan ditanya lebih lanjut, Guntur menyebut Azman dihukum 9 tahun penjara.
"Semua yang hadir dalam sidang terbuka itu dengar, bahwa amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim 6 tahun. Kenapa setelah sidang selesai 9 tahun penjara?," katanya protes dan menanyakan hal itu ke Ketua PN Tanjungpinang, Admiral, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon

Eduard yang pernah menjadi Ketua PN Tanjungpinang ini sangat menyesalkan hal tersebut.
"Ingat dan pahami, putusan yang sah itu saat sidang berlangsung. Bukan setelah sidang baru disampaikan 9 tahun," ujarnya mengkritik.
Dasar kritik Eduard yakni pasal 195 KUHAP. Sesuai pasal itu, semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
"Itu yang saya protes. Jelas dalam sidang diucapkan 6 tahun. Kita ada rekamannya. Kawan-kawan media pun dengarkan itu kan?," tanyanya menguatkan komentarnya kepada awak media.
Terkait protes ini, Ketua PN Tanjungpinang, Admiral menyampaikan, itu merupakan hak kuasa hukum.
"Kita akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim," katanya.
Disinggung soal pasal 195 KUHAP, Admiral tak berkomentar panjang.
"Saya kan kondisinya tak tahu saat itu. Tentu saya harus dengarkan dulu ke dua belah pihak. Saya akan segera kumpulkan para hakim dulu terkait hal ini," jawabnya.
Amjon Divonis 12 Tahun Penjara
Diberitakan, eks Kepala Dinas atau Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon divonis 12 tahun penjara, Kamis (18/3/2021).