Kapal Asing Sitaan Diduga Dijual di Batam, Dicat Ulang Samarkan Asal, Ini Penjelasan Kajati Kepri
Kapal yang berada di bawah Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga diambil oknum jaksa di Batam
TRIBUNBATAM.id - Maret 2020 silam kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837 ditangkap bersama empat kapal Vietnam lainnya.
Dari penangkapan itu 68 awak kapal warga negara Vietnam diringkus petugas.
Kapal ikan asing itu ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia.
Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan.
Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.
Namun apa yang terjadi, kapal yang berada di bawah Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan itu diduga diambil oleh oknum jaksa.
Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan diduga dijual kepada pengusaha.
Baca juga: Dalam Sepekan, Lantamal Pinang Amankan Dua Kapal Ilegal. Gabungan Namanya Bikin Penasaran!
Baca juga: PSDKP Tangkap Tiga Kapal Ilegal Fishing di Perairan Selat Malaka
Dilansir dari Kompas.com, sumber wartawan menyebut kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal usul.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Hari Setiyono memberikan penjelasan soal dugaan penjualan kapal asing sitaan di Batam, Kepri.
Oktober 2020 lalu, beredar informasi soal dugaan oknum jaksa di Batam yang menjual kapal Vietnam hasil sitaan.
Saat itu, Kajati Riau yang masih dijabat oleh Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.
Bahkan, kasus itu sempat diselidiki oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan hal tersebut, Sabtu (20/3/2021), Hari Setiyono mengatakan, Kejati Kepri sudah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Agung.
Namun, Hari tidak menjelaskan hasil pemeriksaan itu.
Baca juga: Beredar Video Penangkapan Seorang Jaksa oleh Tim Saber Dikaitkan dengan Rizieq Shihab, Apa Benar?
Baca juga: Sempat Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Jaksa Tetapkan Tersangka Hariyanto
"Selanjutnya silakan konfirmasi ke Pengawasan Kejagung ya," ujar Hari melalui pesan singkat, Sabtu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapal-asing-vietnam.jpg)