KORUPSI DI DISHUB BATAM
Sempat Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Jaksa Tetapkan Tersangka Hariyanto
Sempat memeriksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka. Sebelumnya Kejari Batam sempat memeriksa Kadishub Batam Rustam Efendi.
Setelah menjadi tersangka, Hariyanto langsung ditahan, Rabu (17/3/2021).
"Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TRIBUNBATAM.id.
Hendar menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pokoknya di rumah tahanan negara," tambah Hendar saat ditanyakan.
Baca juga: KADISHUB Batam Rustam Efendi Diperiksa Kejari, Wali Kota Tunggu Laporan Inspektorat

Kadishub Pernah Diperiksa
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggangang pihaknya membenarkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi terkait dugaan kasus korupsi.
Hanya saja, Polin belum mau membeberkan datail kepada wartawan terkait kasus korupsi nya.
Dirinya mengatakan, belum bisa diekspos. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“(Benar) kasus korupsi. Namun belum bisa di blowup, iya, belum bisa diekspos. Kami masih tangani, jadi belum bisa beberkan," ujar Polin, Selasa (2/3).

Rustam Efendi diperiksa Kejaksaan Batam Selasa (2/3/2021).
Diketahui, Rustam Efendi datang ke Kejari Batam sekira pukul 09.02 WIB, saat itu ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan sebuah jam di tangan kirinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 2 jam lebih, Rustam keluar dari Gedung Kejari Batam sekira pukul 11.44 WIB.
Langkah Rustam Efendi terlihat kencang menuju mobilnya. Ia berusaha, menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggunya.
Informasi lain yang dihimpun, dugaan kasus korupsi itu kini sudah ditingkatkan proses hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.