VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Corona di Tanjungpinang Membludak Lagi, Sehari 20 Warga Positif, Satu di Antaranya Balita
Wali Kota Tanjungpinang Rahma bilang, ada penambahan 20 pasien terpapar virus corona di Tanjungpinang pada Minggu (21/3). Satu di antaranya balita
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Rahma menyampaikan, bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya.
Kata Plt Kadinkes Tanjungpinang
Diberitakan, meningkatnya kasus pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang secara drastis hingga mencapai 27 orang dalam sehari, Selasa (16/3/2021) lalu menjadi perhatian publik.
Dimintai tanggapannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, dr Nugraheni Purwaningsih mengatakan, penambahan jumlah pasien positif ini hasil pelacakan atau tracing terhadap mereka yang pernah kontak erat dengan pasien Covid-19 dan munculnya gejala yang dicurigai infeksi corona virus.
"Penambahan 27 itu dengan cara penularan 24 kontak erat dan 3 tanpa faktor risiko, seperti pasca perjalanan luar kota," kata Nugraheni, Sabtu (20/3/2021).
Ia menerangkan kronologinya, pada tanggal 13 Maret lalu, ditemukan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 15 kasus dan diteruskan tracing sampai proses swab PCR dan hasil keluar pada 16 Maret 2021.
"Sesuai dengan grafik penemuan kasus, setelah ketemu satu titik kasus baru akan diikuti bertambahnya kasus dari hasil tracing sebelumnya," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, dari cara penularannya sejak awal pandemi kasus Covid-19 itu terjadi karena kasus impor perjalanan antar daerah dan ditambah sekarang kasus terbanyak adalah kontak erat.
"Ini artinya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai kendor, apalagi merasa sudah divaksin, sehingga mereka merasa aman. Padahal, meski sudah menerima vaksin, bukan berarti masyarakat bisa lalai dengan prokes," terangnya.
Nugraheni pun menyampaikan, dalam penanganan Covid-19 ini, bukan hanya menjadi tugas Pemda saja, namun menjadi tugas semua lintas sektor.
Pada rapat koordinasi di Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, ia telah menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan begitu ada ditemukannya kasus Covid-19 di suatu kelurahan.
Lurah juga harus tanggap dan mengawasi PPKM selama 14 hari, agar kasus yang ditemukan di wilayahnya dapat terkendali.
"Bila selama 14 hari tidak ada penambahan kasus, berarti PPKM itu berhasil. Tetapi, jika dalam 14 hari itu ada penambahan, artinya PPKM itu tidak berhasil," ujarnya.
Meskipun semua upaya untuk mengurangi penularan virus Covid-19 telah dilakukan mulai dari vaksinasi untuk meningkatkan imunitas dan sebagainya, Nugraheni tetap berharap agar masyarakat dapat terus disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Disiplin diri itulah yang penting. Yang bisa dilakukan semua orang dan diri sendiri. Jadi, bukan siapa yang mengawasi, tapi dirinya sendiri," tutupnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang covid-19
* Berita tentang virus corona di Tanjungpinang