Berikut 10 Aturan Paling Konyol di Dunia, Sambung WiFi Diam-diam Bisa Dipenjara 3 Tahun

Aturan yang terbilang konyol dan diterapkan di sejumlah negara. 10 peraturan paling konyol yang berlaku di berbagai belahan dunia.

ist
Ilustrasi aturan hukum 

TRIBUNBATAM.id - Ada banyak aturan yang terbilang konyol dan diterapkan di sejumlah negara.

Aturan itu tak main-main, sebab bila melanggar bisa dikenai denda hingga terancam kurungan penjara.

Meski dibuat demi ketertiban masyarakatnya, aturan itu dinilai konyol karena tidak lazim diberlakukan di negara lain.

Untuk itu, ada baiknya untuk mengetahu aturan yang ditetapkan, apalagi bila Anda berencana untuk bepergian ke suatu negara.

Melansir dari laman Pulse.ng, Kamis (18/9/2020), berikut ini 10 peraturan paling konyol yang berlaku di berbagai belahan dunia.

10 Aturan Paling Konyol di Dunia, Sambung WiFi Diam-diam Bisa Dipenjara 3 Tahun

1. Meludah di jalan setapak

Di Nairobi, Kenya, meludah atau membuang ingus di jalan setapak untuk umum adalah ilegal, kecuali dengan kain atau tisu yang sesuai.

Mengupil di depan umum juga melanggar hukum.

2. Merokok di tempat umum

Di Ukraina, merokok atau minum di tempat umum adalah ilegal.

Angkutan umum, halte bus, taman, gedung pemerintah, dan lain sebagainya dihitung sebagai tempat umum, jadi berhati-hatilah.

10 Aturan Paling Konyol di Berbagai Negara, Pelanggar Akan Didenda hingga Dipenjara

3. Permen karet

Pada tahun 1992, permen karet dilarang, sehingga penjualan permen karet juga menjadi ilegal di Singapura.

Orang yang melanggar bisa dikenakan denda hingga 100.000 dolar atau terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

Satu-satunya pengecualian aturan tersebut adalah permen karet untuk gigi, terapi atau nikotin, yang dibeli dari petugas medis berwenang.

4. Menyeberang jalan

Jaywalking, tindakan menyeberang jalan saat lampu lalu lintas menandakan stop, adalah tindak pidana di Amerika Serikat.

Orang yang jaywalking dapat dikenakan denda sebesar 1 dolar.

Taliban Dukung Donald Trump Kembali Pimpin Amerika: Dia Konyol Untuk Dunia, Tapi Waras dan Adil

5. Menghubungkan ke wifi orang lain

Menggunakan wifi orang lain dianggap meretas di Singapura.

Hukuman bagi para pelanggarnya sebesar 10.000 dolar hingga tiga tahun penjara.

6. Minum alkohol

Membeli alkohol di Thailand antara tengah malam hingga jam 11 pagi dan antara pukul 14.00 hingga 17.00 adalah ilegal.

Di luar waktu itu, kamu bisa terus minum seperti biasa.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 9 September 2020, Monyet Lakukan Hal Konyol, Anjing Waspadai Keuangan

7. Menyiram toilet di malam hari

Peraturan konyol selanjutnya datang dari Swiss.

Di negara tersebut, menyiram toilet setelah pukul 22.00 dianggap sebagai polusi suara.

8. Mengenakan bikini di luar pantai

Ini adalah salah satu dari banyak hal yang tidak boleh dilakukan di Maroko.

Agama mempengaruhi budaya, terutama di negara-negara Islam.

Di negara-negara seperti itu, hormati norma budaya dan agama dengan berpakaian tertutup.

Meski demikian, di wilayah religius Spanyol seperti Barcelona, ​​turis juga dilarang berjalan-jalan dengan bikini.

Hendri Arulan Ingatkan Sekolah TK dan PAUD yang Langgar Aturan Gelar Belajar Tatap Muka Diam-diam

9. Mengenakan pakaian dengan warna kamuflase

Di Barbados dan wilayah bagian Karibia, mengenakan warna kamuflase dipandang sebagai kejahatan berbahaya untuk membantu pencegahan peniruan identitas personel militer.

10. Menggunakan rokok elektrik (vaping)

Vaping adalah tren menghirup dan menghembuskan uap dari rokok elektrik.

Tak yakin mengapa hal ini dilarang di Thailand, tetapi sangat disarankan untuk tidak membawa vapouriser dalam bentuk apa pun ke negara ini karena dapat disita.

Selain itu, kamu juga bisa didenda atau mendapat hukuman penjara hingga 10 tahun. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang WIKI

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 10 Aturan Paling Konyol di Berbagai Negara, Dilarang Meludah hingga Menyiram Toilet di Malam Hari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved