Oknum Polisi Tanjungpinang Buat Malu Keluarga Polri, Masih Muda tapi Nyambi Jadi Kurir Sabu
Satu lagi oknum polisi nakal yang mencoreng istitusi Polri, kali ini datang dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi kurir sabu
TRIBUNBATAM.id - Satu lagi oknum polisi nakal yang mencoreng istitusi Polri.
Kali ini datang dari Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
KIN (26) yang merupakan anggota Polri itu kerja sambilan sebagai kurir sabu.
Ia diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang di depan MPP Batam Centre, Jumat (19/3/2021)
KIN tak sendiri, polisi menyatakan dalam kasus ini ada tersangka lain berinisial RR (28).
Polda Kepri menyatakan Bid Propam Polda Kepri saat ini sudah bergerak, menindaklanjuti kasus personel kepolisian yang kedapatan nyambi jadi kurir sabu.
Baca juga: Ipda YML dan Bripka HDR Nyambi Jadi Begal, Oknum Polisi Dibantu Mantan Brimob Rampok Truk Malam Hari
Baca juga: Oknum Polisi, Petugas Dishub hingga Anggota DPRD Terseret Kasus Pembegalan, Aksi Dibantu Eks Brimob
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan terkait keterlibatan oknum Polres Tanjungpinang yang terlibat kasus narkoba itu.
"Iya itu memang ada. Dari hasil penangkapan dan penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Yang diamankan oknum anggota Polres Tanjungpinang," ungkap Harry, Senin (22/3/2021).

Terkait status anggota ppolisi, menurutnya Polri bakal memberi tindakan tegas.
Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagaimana komitmen Kapolda menindaklanjuti Kapolri bahwa yang melakukan penyalahgunaan narkotika adalah pemecatan dan pidana," tegasnya.
Harry menjelaskan Bid Propam Polda Kepri saat ini sudah menindaklanjuti kasus personil kepolisian yang kedapatan membawa sabu
Saat ini di internal, Propam sudah berkordinasi dengan inspektorat untuk tindak lanjuti.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id, ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Barelang berawal ketika tim mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan MPP Batam Centre.
Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Benar saja, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu satu paket seberat 102 gram.
Sementara itu dua tersangka kasus narkoba yang diringkus ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri terancam hukuman mati.
Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.
Ia dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar 414 Hotel Batam Star di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Oknum Polisi, Petugas Dishub hingga Anggota DPRD Terseret Kasus Pembegalan, Aksi Dibantu Eks Brimob
Baca juga: Pasutri Terkejut Temukan Ruang Rahasia di Rumahnya, Temukan Hal Aneh dan Mengesankan Soal Perang
Dari situ, polisi menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam tissue.
Tak puas sampai di situ, tim mengembangkan dari keterangan tersangka GJE.
Hasilnya mengerucut pada tersangka berinisial S yang ketika itu berada di parkiran Hotel Namii.
Dari tersangka berinisial S ini, anggota Polda Kepri menemukan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan pihak terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berlokasi di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.
Di lokasi itu, ditemukan kembali 405 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supariadi, Senin (22/3/2021).
Total 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti dari kedua tersangka.
Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Aksi Brutal Oknum Polisi Tembak Mati 3 Orang di Cafe Usai Mabuk, Marah Disuruh Bayar Rp 3,3 Juta
"Mereka di ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.
* Berita tentang Prilaku Buruk Oknum Polisi
* Berita tentang Oknum Polisi
* Berita tentang Polisi Jual Sabu
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id/Alamudin)