OKNUM POLISI TERJERAT NARKOBA
OKNUM Polisi Tanjungpinang Ditangkap di Depan MPP Batam, Ini Kata Warga Sekitar
Polresta Barelang telah menangkap dua tersangka kasus narkotika yang salah seorangnya merupakan oknum polisi, pada Jumat (19/3/2021) pukul 23:45 WIB.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga sekitar gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center, mengaku tidak tahu menahu perihal kejadian penangkapan oknum polisi atas kasus transaksi narkotika, oleh Polresta Barelang, Jumat (19/3/2021).
Sejumlah warga yang berkumpul di pangkalan ojek dekat pertigaan MPP tersebut mengaku tidak melihat adanya aksi penangkapan dari kepolisian.
Padahal, salah seorang tukang ojek di pangkalan itu mengatakan, dengan jarak yang cukup dekat, peristiwa yang menggegerkan semacam itu pasti sudah menjadi buah bibir.
"Hah, ada penangkapan sabu? Saya tidak tahu, tidak pernah lihat. Biasanya kami nongkrong di sini dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam," ujar salah seorang tukang ojek tersebut, tampak kaget.
Menurut pantauan TRIBUNBATAM.id, suasana di depan gedung MPP tampak sepi kendati hari masih siang.
Sekuriti yang berjaga di sekitar kawasan tersebut juga mengaku tidak melihat adanya peristiwa penangkapan di sekitar lokasi tersebut.
"Mungkin kejadiannya tengah malam itu, saya tidak sedang berjaga," ujar seorang sekuriti di lokasi yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang telah menangkap dua tersangka kasus narkotika yang salah seorangnya merupakan oknum polisi, pada Jumat (19/3/2021) pukul 23:45 WIB.
Peristiwa penangkapan terjadi di depan Gedung MPP Batam Center, dan diketemukan barang bukti satu bungkus Narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu.
Kenal Napi Narkoba saat Jaga Tahanan
Penangkapan Briptu KN oknum Polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang tentunya sangat mencoreng instansi Polri.
Apalagi, pelaku bekerja sama dengan Warga Binaan lapas Norkotika di Tanjungpinang.
Perkenalan Briptu KN dan warga binaan yang menyuruhnya mengambil barang di Batam ternyata bermula saat Briptu KN menjaga tahanan.
Dari sana obrolan mereka menyambung hingga tersangka dan Polisi ini semakin dekat dan akrab.
Pelaku yang merupakan tahanan kasus narkoba terus berkomunikasi dan akhirnya terpengaruh oleh pelaku.
Briptu KN yang juga merupakan pemakai beberapa bulan terakhir diminta oleh pelaku untuk menjemput barang ke Batam.
Nantinya barang tersebut akan diedarkan di Tanjingpinang.
"Jadi polisi ini diminta oleh tersangka yang berada di Lapas untuk menjemput barang di Batam. Barang itu yang akan di edarkan di Tanjungpinang," sebut Kanit 1 Satnarkoba Polresta Barelang Iptu Rizqi.
Warga binaan ini juga nantinya yang mengatur pertemuan antara oknum polisi dengan temannya yang ada di Batam.
"Tugasnya cuma mengambil barang itu saja," sebut Rizqi lagi.
Penangkapan di depan MPP Batam Centre juga penuh drama.
Saat melakukan penangkapan oknum polisi Briptu KN bertugas membawa motor.
Ketika anggota Satnarkoba Polresta Barelang datang pelaku langsung lari ketika diteriaki.
Sempat terjadi kejar-kejaran namun pelaku dikepung.
Ketika dikepung itulah pelaku tertangkap karena terjatuh.
Di sana baru diketahui kalau salah satu pelaku yang kabur dengan menggunakan sepeda motor adalah anggota polisi aktif.
Ditangkap di Depan Pagar MPP Batam Centre
Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap oknum Polisi berpangkat Briptu KN yang berdinas di Polresta Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap karena terlibat peredaran Narkoba di Kota Batam. Barang itu akan disebarkan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Rizqi mengatakan, pelaku ditangkap di depan pagar MPP Batam Centre.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.
Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya terjatuh.
"Pelaku yang merupakan polisi tugasnya membawa motor. Mereka terjatuh saat kami kerja," sebut Rizqi.
Dikatakanya, pelaku merupakan jaringan Narkoba Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Briptu KN ini bertugas mengambil barang dari Batam.
Memang barang tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.
Baca juga: PROFIL Noval Rizki Efendi Harahap, Pesepak Bola Usia 7 Tahun Mimpi Jadi Pemain Profesional
Dari penangkapam tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang tersangka lagi. Barulah diketahui pelaku ternyata jaringan Lapas.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 102 gram.
"Selain barang bukti kita juga mengamankan KTA anggota polisi aktif Polda Kepri," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara Briptu KN ternyata merupkan pemakai sejak dua bulan lalu. Untuk menjemput barang ke Batam, pelaku tidak diberikan upah.
Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.
"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.
Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.
Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Eko Setiawan)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang