BATAM TERKINI
Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Pelat Palsu Denda Rp 500 Ribu, di Batam Kapan Berlaku?
Penerapan tilang elektronik atau e-tilang mulai berlaku hari ini Selasa 23 Maret 2021. Di Batam persiapan terus dilakukan. Cek besaran denda e-Tilang
1. Denda tilang online untuk pengguna gawai (ponsel) saat berkendara
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Denda tilang online untuk tidak memakai helm
Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Denda tilang online jika tidak mengenakan sabuk pengaman
Barang siapa yang terekam kamera pengawas tilang online dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Denda tilang online jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Denda tilang online jika memakai pelat nomor palsu
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah daftar denda tilang online untuk beragam jenis pelanggaran. Patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
*Berita lain terkait e-tilang
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS