Gubernur Kepri Tunjuk Muhammad Firmansyah Jadi Plh Bupati Karimun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menunjuk Sekda Karimun Muhammad Firmansyah sebagai Plh Bupati Karimun. SK penunjukan diserahkan Wakil Gubernur Kepri Marlin

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyerahkan SK penunjukan Sekda Karimun Muhammad Firmansyah sebagai Plh Bupati Karimun, Rabu (24/3/2021) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karimun.

Penunjukan Muhammad Firmansyah sebagai Plh Bupati Karimun itu tertuang dalam Surat Perintah dengan nomor 130/492/B.Pemtas-SET/2021 Gubernur Kepulauan Riau.

Hal tersebut dengan adanya Surat Perintah yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Marlin Agustina di Graha Kepri, Batam.

“Tanggal 24 Maret 2021, Muhammad Firmansyah akan melaksanakan tugas sebagai Plh Bupati Karimun,” ucap Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

Marlin mengatakan, ditunjuknya Plh Bupati Karimun itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Karimun.

Sekretaris Daerah Pemkab Karimun, Muhammad Firmansyah
Sekretaris Daerah Pemkab Karimun, Muhammad Firmansyah (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Mengingat telah berakhirnya masa jabatan Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dengan masa jabatan 2016-2021 terhitung pada 23 Maret 2021.

Plh Bupati Karimun tersebut akan bertugas sampai pasangan Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024 yakni Aunur Rafiq-Anwar Hasyim resmi dilantik.

“Plh Bupati Karimun juga akan melakukan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa jabatan 2021-2024. Dengan begitu, laksanakan tugas ini dengan seksama, baik, dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Marlin.

Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah juga diwajibkan memfasilitasi proses usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun masa jabatan tahun 2021-2024.

Sementara itu, Muhammad Firmansyah membenarkan soal penunjukannya sebagai Plh Bupati Karimun.

“Saya ditunjuk Plh Bupati Karimun terhitung pada hari ini tanggal 24 Maret 2021 ini sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih resmi dilantik nanti,” pungkasnya Firmansyah.

Aunur Rafiq Ditetapkan Jadi Bupati Karimun Terpilih

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih periode 2021-2024, Senin (22/3/2021).

Dalam hal ini pasangan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.

Rapat pleno terbuka digelar di Hotel Aston Karimun, dengan penjagaan ketat dari TNI dan kepolisian.

Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih ini, menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Karimun 2020 lalu.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan Tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar.

Dalam rapat pleno terbuka ini, turut dihadiri seluruh anggota KPU Karimun, Bawaslu Karimun, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun, para pengusung partai politik, serta pihak Forkopimda terkait.

Namun dari pihak Iskandarsyah dan Anwar Abubakar tidak turut hadir, melainkan hanya diwakili partai pengusung.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Ketua TP PKK Kepri, Dewi Komalasari dan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim serta FKPD membuka STQ XIII Kabupaten Karimun di Aula Islamic Centre, Pelataran Masjid Hijr Ismail, Kundur, Karimun, Selasa (16/3/2021) malam dengan pemukulan beduk.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Ketua TP PKK Kepri, Dewi Komalasari dan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim serta FKPD membuka STQ XIII Kabupaten Karimun di Aula Islamic Centre, Pelataran Masjid Hijr Ismail, Kundur, Karimun, Selasa (16/3/2021) malam dengan pemukulan beduk. (tribunbatam.id/istimewa)

Sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, KPU membacakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pilkada Serentak 2020.

Petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim perolehan suara sebanyak 54.519, dan pertahana Iskandarsyah-Anwar Abubakar memperoleh suara 54.433.

"Penetapan hasil dari MK bersifat final dan binding yaitu mengikat dan terakhir. Jadi keputusan MK merupakan konkret," ucap Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko.

Ia menambahkan, hasil keputusan ini selanjutnya akan dilakukan pelantikan di DPRD Karimun. Usulan dari KPU namun pengangkatan di tangan DPRD.

Sementara itu, Bupati Karimun terpilih Aunur Rafiq mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas perjuangan bersama seluruh tim hingga membuahkan hasil yang baru saja ditetapkan KPU Karimun.

“Hasil yang dicapai hari ini merupakan perjalanan dari suatu rangkaian pesta demokrasi di Kabupaten Karimun. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari KPUD, Bawaslu dan juga penyelenggara pemilu termasuk Polres, TNI dan segenap jajaran pemerintah daerah hingga lapisan masyarakat,” ucap Rafiq.

"Terima kasih kepada seluruh pihak KPUD, Banwaslu, serta penyelenggara termasuk dari polres, TNI, kodim, AL dan jajaran staf instansi Kabupaten daerah dan seluruh lapisan masyarakat yang telah melakukan pesta demokrasi ini dengan baik, sukses, aman, lancar dan kondusif," tambahnya.

Sementara itu, Aunur Rafiq juga meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Karimun agar mampu dan mengemban amanah dengan baik.

"Kami tidak mampu tanpa dukungan semua pihak, baik yang hari ini mendukung secara langsung maupun tidak. Tapi setelah terpilih, itulah bupati yang akan menakhodai pemerintahan Kabupaten Karimun yang harus diterima oleh seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.

Iskandarsyah Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, peserta Pilkada Karimun memohon maaf kepada warga Karimun.

Ini ia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan timnya bersama Anwar Abubakar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera/PKS ini mengaku sudah berupaya keras meyakinkan majelis hakim saat Sidang MK.

Tuduhannya pun tidak main-main. Mereka menuding adanya indikasi kecurangan saat Pilkada Karimun 2020 kemarin.

Melawan Petahana Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.

Baik Iskandarsyah maupun Anwar Abubakar berusaha menerima putusan MK meski berat.

Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar datang ke KPU Karimun ikut Pilkada Karimun, Sabtu (4/9/2020).
Pasangan Iskandarsyah-Anwar Abubakar datang ke KPU Karimun ikut Pilkada Karimun, Sabtu (4/9/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

KPU Karimun sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara yang diperoleh pasangan Petahana Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebanyak 54.519 suara.

Sedangkan Iskandarsyah dan Anwar Abubakar 54.433 suara, atau selisih 86 suara.

Tim Iskandarsyah dan Anwar Abubakar mempersoalkan sejumlah TPS yang jumlah pemilih dari kelompok disabilitasnya bertambah dalam jumlah yang tidak wajar.

Selain itu, pasangan yang akrab disapa BERSINAR juga menduga penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik pilkada.

Kemudian penambahan jumlah pemilih di TPS dekat kediaman Aunur Rafiq yang cukup signifikan serta keterlibatan berbagai pihak di pemerintahan dan penyelenggara pemilu yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah bagian akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari proses pilkada. Kami sudah berjuang maksimal, ikhtiar dan berdoa. Kami yakin ada hikmah di balik takdir Allah ini," ucap Iskandarsyah kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (18/3/2021).

Iskandarsyah pun telah menghubungi Aunur Rafiq untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Karimun 2020, Aunur Rafiq Jabat Bupati 2 Periode

Baca juga: Sidang MK Pilkada Karimun, Tim Iskandarsyah - Anwar Minta Diskualifikasi Petahana Karimun

Lewat Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman, menyatakan BERSINAR tidak dapat menunjukkan fakta bahwa pemilih dari kelompok disabilitas mengubah jumlah perolehan suara yang merugikan pasangan itu.

Sembilan hakim MK pun menolak gugatan BERSINAR.

Sementara, Kuasa Hukum pasangan 01 dari Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH), Edwar Kelvin Rambe mengatakan bahwa, sidang putusan telah dilakukan dan hasilnya mejelis Hakim menolam semua dalil pokok perkara pemohon.

"Semua perkara sengketa telah diputus, dalil pemohon ditolak, Alhamdulillah, ARAH telah memang," ucapnya Edwar.

Disebutkan Edwar, dalam persidangan yang telah digelar tersebut, semua permohonan tidak terbukti di depan mahkamah.

Dalil-dalil yang ajukan pemohon dalam sengketa pilkada Karimun itu, berupa tuduhan-tuduhan yang tanpa bukti.

"Semua permohonan tidak terbukti di depan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Selama ini, tuduhan ini terbukti fitnah," ucap Edwar.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Ketua TP PKK Kepri, Dewi Komalasari dan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim serta FKPD membuka STQ XIII Kabupaten Karimun di Aula Islamic Centre, Pelataran Masjid Hijr Ismail, Kundur, Karimun, Selasa (16/3/2021) malam dengan pemukulan beduk.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Ketua TP PKK Kepri, Dewi Komalasari dan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim serta FKPD membuka STQ XIII Kabupaten Karimun di Aula Islamic Centre, Pelataran Masjid Hijr Ismail, Kundur, Karimun, Selasa (16/3/2021) malam dengan pemukulan beduk. (tribunbatam.id/istimewa)

Kemudian, Dia juga mengucapkan rasa sukur dan terimakasih pada seluruh Tim Sukses ARAH yang telah berjuang selama ini.

Serta warga Karimun yang dapat menjaga kondusifitas menunggu hasil putusan sidang.

Selain itu Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq- Anwar Hasyim ketika pembacaan putusan oleh MK, menggelar nonton bersama.

Suasana haru pun menyambut kemenangan pasangan Bupati Petahana itu ketika amar putusan sengketa hasil Pilkada Karimun dibacakan.

"Hari ini telah dilaksanakan pembacaan putusan majelis hakim tentang hasil Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020.

Alhamdulillah, tadi kita dengarkan sama-sama apa yang didalilkan oleh pemohon, telah dijawab oleh hakim," ucap Aunur Rafiq.

Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa syukur yang sebesar- besarnya atas hasil Pilkada Karimun.
Lanjutnya, ia meminta untuk masyarakat dapat menerima dengan baik hasil Pilkada Karimun tahun 2020.

"Pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan rasa syukur sebesar-besarnya.

PILKADA KARIMUN - Paslon Pilkada Karimun Iskandarsyah dan Anwar Abubakar saat menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Teluk Air, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/12/2020).
PILKADA KARIMUN - Paslon Pilkada Karimun Iskandarsyah dan Anwar Abubakar saat menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Teluk Air, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/12/2020). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Proses Pilkada Karimun telah selesai dan saya minta untuk seluruh warga Karimun.

Apa yang telah diputuskan melalui Sidang MK dapat diterima dengan baik," katanya.

"Kami juga berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga daerah dengan baik dan damai," katanya.

Rafiq menyampaikan, dalam proses demokrasi pro dan kontra sudah biasa, akan tetapi setelah selesai proses Pilkada ini, diharapkan dapat kembali merajut silahturahmi dan persatuan untuk membangun Kabupaten Karimun.

"Mari kita rajut kembali silahturahmi dan membangun persatuan untuk bersama membangun Karimun," katanya.

Rafiq mengatakan, untuk pelantikan, dirinya masih menunggu proses dari KPU Karimun. Dimana KPU akan kembali menggelar Sidang Pleno penetapan pemenang Pilkada Karimun.

"Proses pelantikan nantinya akan menunggu KPU Karimun menggelar sidang hasil pilkada usai menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah itu nanti KPU akan menyurati DPRD Karimun melalui rapat paripurna.

Setelah itu, hasil Parpurna akan dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk diteruskan ke Mendagri untuk selanjutnya dikeluarkan SK," katanya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pilkada Karimun

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved