BATAM TERKINI
Kapal Ikan Asing Vietnam Keruk Hasil Laut Natuna Utara, Sebulan Bisa Angkut 40 Ton Ikan
Fakta mencengangkan diungkap dari 2 kapal ikan asing Vietnam tangkapan Mabes Polri di Laut Natuna Utara.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang tangkapan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepri menyelamatkan uang Negara hingga Rp 400 Miliar.
Dua kapal ikan asing dengan nama lambung DUC LOI 6/BL 93333 TS dan BV 4419 TS diketahui memuat ikan campur hingga 500 kg.
Satu kapal ikan yang dinahkodai Tian Hung Dung (43) bahkan mengaku sudah mencuri ikan di perbatasan Indonesia 20 tahun lamanya.
Dalam satu bulan, ia mengaku menangkap ikan mencapai 40 ton.
"Sementara Nguyen Muksai sebagai nahkoda kapal penampung ikan dengan nama lambung DUC LOI 6/BL 93333 TS telah melakukan kegiatan ini selama 6 tahun," ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Muhammad Yassin di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (24/3/2021).
Ia menambahkan, modus mereka dengan cara mendatangi kapal-kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan.

Dalam waktu 1 bulan, mereka bisa menampung ikan mencapai 45 ton dan dibawa ke Vietnam.
Yassin mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi nelayan yang juga warga Natuna.
Dengan adanya informasi yang diperoleh, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengirim kapal patroli Bisma 8001 untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," ujar Yassin.
Yassin mengatakan, setelah Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam itu terdeteksi, dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap KIA tersebut, yakni kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS sebagai kapal penampung yang dinakhodai oleh Nguyen Muksai (47) dengan Anak Buah Kapal ( ABK) 11 orang.
Sedangkan KIA kedua adalah BV 4419 TS sebagai kapal penangkap yang dinahkodai oleh Tian Hung Dung (43), jumlah ABK 31 orang, semuanya adalah warga negara Vietnam.
Selain ikan campur, polisi juga menyita dua set jaring penangkap ikan, 40 set alat pancing.
“Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan aset laut milik negara sektor perikanan dari tindak pidana illegal fishing sebanyak 540 ton per tahun,” sebutnya.
Buronan Mabes Polri
Laut Natuna Utara masih jadi incaran kapal ikan asing mengeruk hasil laut Indonesia.