KORUPSI DI NATUNA

Korupsi di Natuna, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai Dituntut 5,5 Tahun Penjara

JPU menuntut eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai, HK penjara 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Foto Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Muhammad Albar Hanafi. Korupsi di Natuna, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai Dituntut 5,5 Tahun Penjara 

Disampaikannya, pada 7 Januari 2021 kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Penuntut Umum Kejari di Natuna selanjutnya melakukan penahanan terhadap HK selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai 26 Januari 2021 di Rutan Tanjung Pinang," katanya.

Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved