Mama Muda Terjerat Cinta Pria di Tempat Kerja, Berhubungan Badan Hingga Hamil dan Digugurkan
Hubungan terlarang mama muda dengan seorang pria membuat dirinya hamil. Akhirnya wanita tersebut menggugurkan kandungannya hingga harus dirawat di Rum
Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.
Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.
"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.
Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.
Hubungan Terlarang Berujung Aborsi
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat mengaborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.
Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.
Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.
Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.
Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.