BATAM TERKINI
Warga Myanmar Lawan Proses Hukum Indonesia Lewat Praperadilan, Ditolak PN Batam
Warga Myanmar yang 20 tahun lebih tinggal di Batam, sebelumnya berurusan dengan Imigrasi karena diduga melanggar UU keimigrasian.
Pasca putusan maka proses hukum terhadap WN Myanmar, Myat Thit alias Muhammad yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya.
"Seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus WN Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad hingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum," katanya.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang PN Batam
Berita Tentang Praperadilan
Berita Tentang Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-myanmar-lawan-hukum-di-indonesia-di-batam.jpg)