Rabu, 10 Juni 2026

BATAM TERKINI

Warga Myanmar Lawan Proses Hukum Indonesia Lewat Praperadilan, Ditolak PN Batam

Warga Myanmar yang 20 tahun lebih tinggal di Batam, sebelumnya berurusan dengan Imigrasi karena diduga melanggar UU keimigrasian.

Tayang:
TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Warga Myanmar Lawan Hukum di Indonesia Lewat Praperadilan, Ditolak PN Batam. Foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo menerangkan dan menanggapi hasil putusa praperadialn yang diajukan Warga Myanmar. Kasus tersebut dilanjutkan setelah pengadilan menolak gugatan warga asing tersebut. 

Pasca putusan maka proses hukum terhadap WN Myanmar, Myat Thit alias Muhammad yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya.

"Seperti melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya terkait kasus WN Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad hingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum," katanya.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang PN Batam

Berita Tentang Praperadilan

Berita Tentang Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved