BATAM TERKINI
Warga Myanmar Lawan Proses Hukum Indonesia Lewat Praperadilan, Ditolak PN Batam
Warga Myanmar yang 20 tahun lebih tinggal di Batam, sebelumnya berurusan dengan Imigrasi karena diduga melanggar UU keimigrasian.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri atau PN Batam menolak gugatan Muhammad alias Myat Thit dalam persidangan permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Benny Arisandy yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan warga negara (WN) Myanmar itu, menolak semua gugatan yang diajukan oleh Muhammad.
Ia sebelumnya terjerat dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hakim Benny menyampaikan bahwa tindakan hukum pihak Kantor Imigrasi Batam sudah sesuai dengan aturan acara pidana.
Benny menilai bahwa ditolaknya permohonan gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Btm oleh PN Batam membuat proses hukum terhadap Muhammad dilanjutkan.
“Menolak permohonan Muhammad selaku pemohon. Menetapkan sahnya proses penetapan tersangka oleh pihak termohon (kantor Imigrasi Batam).
Dengan demikian akan terbukti bahwa dia (Muhammad) bersalah atau tidak nantinya,” ucap Benny," kata Hakim Benny Arisandy, Rabu (24/3/2021).
Menanggapi putusan PN Batam tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menceritakan, proses penyidikan terhadap orang asing diduga warga negara Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad itu.
Semua berawal dari penyerahan BAIS Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam kaitan dengan tugas dan fungsi yang diembannya dan status sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Batam.
"Hal ini menunjukan adanya koordinasi yang baik sehingga dapat diketahui adanya diduga orang asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 20 tahun lebih di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo.
Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project
Baca juga: KEUNGGULAN Layanan Eazy Pasport di Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Anambas
Menurutnya, secara mendasar keseluruhan proses penanganan projustisia WN Myanmar Myat Thit alias Muhammad diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait dengan klausul orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang berlaku dilaksanakan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya dikoordinasikan dan mendapatkan arahan baik di tataran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Keimigrasian," katanya.
Ismoyo mengatakan bahwa isu, informasi, dan pemberitaan dengan anggapan adanya konspirasi dalam penangganan kasus orang asing diduga WN Myanmar atas nama Myat Thit alias Muhammad yang beredar di media massa merupakan hal tidak benar dan menyesatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-myanmar-lawan-hukum-di-indonesia-di-batam.jpg)