KORUPSI DI DISHUB BATAM
KORUPSI di Dishub Batam Baru Satu Tersangka, Thomas: Tak Mungkin Tunggal
Anggota Komisi III DPRD Batam Thomas Arihta Sembiring menilai, korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam tak mungkin tunggal.
“Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum,” pungkasnya.
Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf sebelumnya tidak mengelak jika baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.
Dugaan tipikor ini, diakui Hendar terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.
“Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," sebutnya.
KERUGIAN Ditaksir Rp 1 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.

Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, sebanyak 22 saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan tipikor ini.
Salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).
Hendar mengungkap, jika dugaan korupsi di Dishub Batam ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.
Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian Negara yang diprediksi mencapai angka di atas Rp 1 Miliar.
"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ungkap dia lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini