KORUPSI DI DISHUB BATAM

KORUPSI di Dishub Batam Baru Satu Tersangka, Thomas: Tak Mungkin Tunggal

Anggota Komisi III DPRD Batam Thomas Arihta Sembiring menilai, korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam tak mungkin tunggal.

TribunBatam.id/Istimewa
DPRD BATAM - KORUPSI di Dishub Batam Baru Satu Tersangka, anggota Komisi III DPRD Batam beri tanggapannya. Foto Thomas Arihta Sembiring, Kamis (18/3/2021). 

“Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum,” pungkasnya.

Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf sebelumnya tidak mengelak jika baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

Dugaan tipikor ini, diakui Hendar terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.

“Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," sebutnya.

KERUGIAN Ditaksir Rp 1 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi sedang keluar dari dalam gedung kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3). Kabarnya, Rustam Efendi  diperiksa terkait kasus korupsi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi sedang keluar dari dalam gedung kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3). Kabarnya, Rustam Efendi diperiksa terkait kasus korupsi (Tribun Batam / M. Ilham)

Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, sebanyak 22 saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan tipikor ini.

Salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.

"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).

Hendar mengungkap, jika dugaan korupsi di Dishub Batam ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.

Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian Negara yang diprediksi mencapai angka di atas Rp 1 Miliar.

"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ungkap dia lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved