BATAM TERKINI
Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Ekstasi Total Rp 9 Miliar, Kepri Darurat Narkoba?
Sebanyak 43.795 ekstasi diungkap Mabes Polri dan Bea Cukai Batam di Pantai Tanjung Piayu. Kepri darurat narkoba?
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wilayah Kepri jadi jalur 'empuk' untuk menyelundupkan narkoba.
Pengungkapan oleh tim Bea Cukai Batam dan Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri ini misalnya.
Sebanyak 43.795 butir dengn nilai Rp 9 Miliar digagalkan di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat ( 19/3/2021).
Narkoba itu diketahui berasal dari Negeri Jiran Malaysia serta diselundupkan melalui jalur laut.
Mulanya, tim gabungan KPU dan PSO Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam.
"Menurut informasi, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa narkotika tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Kamis, (25/3/2021).
Selang beberapa hari atau Sabtu, (20/3/ 2021) pukul 05.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.
Setelah mengamankan tas tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika itu.
Pada saat yang sama tim melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas berisi narkotika tersebut.
Barang bukti hasil penegakan hukum itu terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 Miliar.
Kemudian 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Briptu KIN Ternyata Sering Tak Masuk Kerja, Tak Disiplin
Baca juga: Kapolres Tanjungpinang Kecewa Anggotanya Tersandung Narkoba, Kaget saat Dihubungi Yos

Atas perbuatannya ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” kata Susila Brata.
Ungkap Sabu-Sabu Lanal Batam