SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG

Pemilihan Wawako Tanjungpinang Masih Jalan di Tempat, Belum Masuk Ranah DPRD, Sikap Ansar?

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.Ia minta ketegasan pemerintah pusat

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pemilihan Wawako Tanjungpinang Masih Jalan di Tempat, Belum Masuk Ranah DPRD, Sikap Ansar? 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Persoalan kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

Hingga kini persoalan tersebut masih terhenti di Wali Kota Tanjungpinang. Pasalnya Rahma belum juga mengirimkan surat pengajuan nama kandidat dari partai pengusung Gerindra dan Golkar kepada DPRD Tanjungpinang.

Rahma diketahui telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan masih menunggu surat balasan perihal permohonan petunjuk dan arahan terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Di sisi lain, Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu.

"Ya kan suratnya sudah bolak-balik. Saya sudah surati Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini pak Dirjen, karena saya lihat semua persyaratan-persyaratan yang melalui Wali Kota sudah ditetapkan," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Dalam surat tersebut, Ansar juga meminta ketegasan Pemerintah Pusat untuk memberikan ruang kepada DPRD agar dapat melakukan pemilihan dengan segera.

"Ya kita minta ketegasan pemerintah pusat untuk memberikan ruang DPRD melakukan pemilihan itu, saat ini kita menunggu surat itu, karena sudah kita sampaikan," jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menerangkan, persoalan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang masih di ranah partai pengusung dan Kepala Daerah.

"Di ranah DPRD itu belum masuk. Mereka hanya menyurati tembusan partai pengusung, mereka memberitahukan suratnya ke DPRD begitu," kata wanita yang akrab disapa Bunda ini.

Ia menyarankan agar awak media menggali informasi dan bertanya ke hulunya terlebih dahulu.

"Harusnya masalah Wawako, media itu bertanya sama partai pengusung dan kepala daerah, begitu," ujarnya.

Ditanya dalam hal ini apakah DPRD punya andil melakukan pemilihan tanpa persetujuan Kepala Daerah ?

"Oh tak ada, aturan mana saya tanya, ayo aturan mana. Ranah pemilihan di DPRD, kalau untuk dasar panlih itu dari partai pengusung dan kepala daerah. Di DPRD itu belum ada urusan tentang Wawako," ujarnya.

Weni menegaskan, jika pihaknya tidak akan menggunakan Hak Interpelasi DPRD dikarenakan tidak ditemukannya kesalahan ditambah lagi belum masuknya ranah pemilihan di DPRD.

"Untuk apa, kenapa harus pakai interpelasi, kesalahannya dimana? Tak bisa, lagian belum masuk di ranah DPRD," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved