Kabar Mengejutkan,Polisi Terduga Penembak FPI Disebut Tewas di Jalan, Warga Heran Nama Jalannya

Kabar mengenai tewasnya salah seorang anggota polisi terduga penembak anggota FPI menyita perhatian publik

Kompas.com
Foto Ilustrasi - Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari 

Terkait hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.

Termasuk mengenai salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus itu yang dikabarkan meninggal dunia.

”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3/2021).

“Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” imbuh Choirul Anam.

Anam menyebut, Komnas HAM sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu.

Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.

Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam juga mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.

"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dll. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.

Serupa dengan Komnas HAM, anggota Kompolnas, Poengki Indarti juga meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka.

Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.

”Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

”Kalau seorang terlapor meninggal dunia, ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.

Meski begitu, papar Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya.

Materi penyelidikan pun, sebut dia, akan mengarah kepada 2 terlapor tersisa tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved