Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo, Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus
Jurnalis Tempo berinisial N, tidak hanya dianiaya, dirinya juga mendapat disekap beberapa jam dan diancam dengan diberi uang Rp 600 ribu untuk uang tu
SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Jurnalis majalah Tempo diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum saat melakukan tugas reportase, pada Sabtu (27/3/2021).
Jurnalis Tempo berinisial N, tidak hanya dianiaya, dirinya juga mendapat disekap beberapa jam dan diancam dengan diberi uang Rp 600 ribu untuk uang tutup mulut.
Namun korban bersikukuh menolak.
Atas tindakan tersebut, wartawan Tempo berinisial N membuat laporan ke Polda Jatim.
N telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim.
Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.
"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (29/3/2021).
Menurut Gatot, tim itu dibentuk sebagai bukti keseriusan Polda Jatim menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis.
Gatot juga membenarkan Polda Jatim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut kasus tersebut.
"Biar tim polda bekerja terlebih dahulu," kata Gatot.
Peristiwa itu bermula ketika N tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Pembangunan SUTT di Bandara Mas, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi
Baca juga: Kuasa Hukum Abdul Aziz Dorong Polisi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Kliennya di Lapas
Dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo, N, melakukan reportase keberadaan salah satu direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).