Kamis, 16 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Larangan Mudik 2021, Pemko Tanjungpinang Siap Ikuti Aturan Pusat, Ini Kata Rahma

Rahma bilang, apabila mudik lebaran tidak dilarang akan menimbulkan kekhawatiran timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Larangan Mudik 2021, Pemko Tanjungpinang Siap Ikuti Aturan Pusat, Ini Kata Rahma 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang siap melaksanakan keputusan pemerintah pusat untuk menghapus kegiatan mudik pada Idulfitri tahun 2021 ini.

Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada Selasa (30/3/2021).

"Tentu saya yakin segala sesuatu yang direncanakan oleh pemerintah pusat dengan tujuan yang baik," ujar Rahma.

Rahma mengaku, apabila mudik lebaran tidak dilarang akan menimbulkan kekhawatiran timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Dengan bermudiknya masyarakat nanti dalam jumlah yang besar, tentu ini tidak ada jaminan bagi kita bisa bebas dari Covid-19," terangnya.

Baca juga: Jangan Coba Ngeyel Langgar Aturan Mudik, Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini Jika Ketahuan

Karena itu, Pemko Tanjungpinang siap menerima keputusan pemerintah pusat tersebut.

"Dengan keluarnya larangan ini kita harus terima karena bagaimana pun ini tujuannya untuk kebaikan kita semua," ungkapnya.

Ditanya, apakah Pemko akan membuat aturan larangan mudik?

"Pada dasarnya apa yang menjadi keputusan yang lebih tinggi tentu yang di bawah tidak boleh bertentangan," ujarnya.

Diketahui keputusan larangan mudik Idulfitri itu, diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idulfitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 12 Hari

Diberitakan, pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku selama 12 hari berkaitan momen Idul Fitri 1442 H.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved