TANJUNGPINANG TERKINI
Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Ansar Ahmad Ajak Rahma Bertemu, Tapi Tak Datang
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengundang Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam ratas terkait pengisian Wawako Tanjungpinang. Namun Rahma tak datang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Dalam aturan Undang-undang, sebut Arif, Wali Kota hingga Bupati harus memiliki wakil, guna memaksimalkan kinerja Pemerintahan.
Apalagi, sambung dia masa jabatan belum sampai 50 persen.
“Tidak ada alasan Wali kota tidak memberikan rekomendasi.
Kan periodenya belum sampai 50 persen, harus ada Wakil.

Kami berharap Wali Kota Tanjungpinang segera mengeluarkan rekomendasi.
Berkoordinasi dengan partai pengusung juga,” tegasnya, Minggu (28/3/2021).
Arif menyampaikan, bila rekomendasi telah keluar, maka DPRD Tanjungpinang dapat segera melakukan pemilihan Wakil Wali kota.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bahkan beberapa waktu lalu sudah memanggil Wali kota Tanjungpinang untuk segera merealisasi pelaksanaan Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang itu.
“Pak Gubernur juga sudah memanggil beliau (Walikota) untuk segera merealisasi itu. Yang jelas sudah banyak masyarakat yang menginginkan Wakil,”sebutnya.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar sebelumnya menilai, masuknya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sebuah teguran atas lambatnya proses pemilihan calon Wakil Wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023
Dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor: 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021 tersebut meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pembinaan, memonitoring dan melakukan pendampingan. terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Rahma Serahkan LKPD 2020 ke BPK, Berharap Dapat Predikat WTP
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dipercepat, Ini Respons Rahma

Seperti diketahui hingga saat ini surat nama-nama kandidat Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung belum diserahkan Wali Kota Tanjungpinang kepada DPRD Tanjungpinang.
"Semestinya tidak perlu ada surat teguran seperti itu jika seandainya Wali Kota mau taat kepada aturan yang ada terkait proses pengisian jabatan Wawako.
Permasalahannya hari ini kan Wali Kota menafsirkan lain pasal dalam aturan-aturan yang dimaksud, baik itu yang tertuang di dalam UU No 10 Tahun 2016 kemudian Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018," ujarnya saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Jumat, (26/3/2021)
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ini menyampaikan penjelasan dari aturan tersebut sudah cukup jelas dan terang benderang sebagai pedoman Wali Kota Tanjungpinang untuk meneruskan surat nama-nama kandidat Cawawako kepada DPRD Kota Tanjungpinang.