Polisi Tangkap Dua Kakek Akibat Kasus Asusila

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan, kejadian berawal saat korban disuruh untuk menemani rekan kakeknya berinisial MI makan soto.

MUH. AMRAN AMIR
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Luwu memintai keterangan terhadap 2 orang kakek yang melakukan tindak pidana asusila, Selasa (30/03/2021). 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021).

Sedangkan kakek tirinya kabur.

Faisal mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melapor ke polisi pada Selasa (16/3/2021).

"Pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang," ujarnya.

"Ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa petugas Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan,” ujar Faisal.

Kakek Menyerahkan Diri

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sang kakek terlibat dalam kasus tersebut polisi melakukan upaya pengejaran.

Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi," kata Faisal.

"Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya," ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

AKP Faisal Syam mengatakan, TH menyerahkan diri setelah menyaksikan tayangan televisi jika pelaku MI (47) telah ditangkap.

"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Faisal mengatakan, TH diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku TH agar dapat leluasa menyetubuhi IT. 

“Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diberi Uang Rp 50.000, Kakek Ini Suruh Temannya Setubuhi Cucu, Korban Dirudapaksa 3 Kali di Kebun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved