KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Kubu KLB Moeldoko Pasca Ditolak Pemerintah Atur Strategi, Segara Siapkan Gugatan Hukum ke PTUN

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat.

Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto Kanan : Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan tersebut.

"Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham," kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Dia pun mengaku pihaknya sudah pasrah karena sudah siap kalah terkait keputusan pemerintah. Marzuki mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tak disahkannya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. 

Ucapan Syukur AHY KLB Kubu Moeldoko Ditolak: Kabar Baik untuk Demokrasi Tanah Air

"Kami sudah siapkan (keterangan). Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Terkait hal itu, Eks Ketua DPR RI itu mengaku apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesagan hasil KLB. "Ya kami nanti pelajari dulu," kata Marzuki.

Lakukan Gugatan ke PTUN

Sementara itu, satu di antara penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan mengatakan pihaknya belum menyerah dengan kekalahan hari ini.

Hencky pun akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (31/3/2021).

Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti

Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.

Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.

Pemerintah Tolak KLB Moeldoko, Reaksi Demokrat Kepri hingga Bakal Gelar Kenduri Tolak Bala

Ia pun mempersilakan agar kubu Moeldoko mengajukan gugatan mengenai AD/ART itu ke pengadilan.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan."

"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."

"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Di sisi lain, Yasonna menjelaskan alasan ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat yang menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum.

Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, Moeldoko cs masih belum melengkapi beberapa dokumen.

Di antaranya seperti perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

Singkat dan Cepat, Jawaban Apri Sujadi Ditanya Alasan Membelot ke Demokrat KLB Deli Serdang

Yasonna menerangkan, dalam proses verifikasinya, Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.

Melalui keputusan ini, Yasonna menegaskan, pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokrat.

Ia pun menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang sempat menuding pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.

Dipecat AHY, Bupati Bintan Apri Sujadi Irit Bicara Saat Ditanya Seputar KLB Deli Serdang

Tanggapan Mahfud MD 

Menteri Koordintar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Sebut Kekisruhan Hukum Administrasi Demokrat Selesai. 

Dengan keputusan pemerintah menolak hasil KLB, Mahfud menyatakan konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.

Baca juga: Ayah Dipecat Dukung KLB Demokrat, Anak Tetap Pilih AHY: Jalan Masing-masing soal Politik

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata Mahfud.

Ia mengingatkan, setelah keputusan ini, maka kekisruhan selain di bidang hukum administrasi bukan menjadi urusan pemerintah.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan."

"Karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat, ini mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Berita lain tentang PEMERINTAH TOLAK KLB DEMOKRAT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil KLB Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Tahu Akan Kalah dan Siap Melawan di Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved