TRIBUN WIKI
Terduga Teroris Mabes Polri Punya Kartu Perbakin, Apa Itu? Erat dengan Senjata Api
Terduga Teroris yang melakukan penyerangan di Mabes Polri punya kartu Perbakin, Apa Itu? Erat dengan senjata api
TRIBUNBATAM.id - Terduga teroris yang mendatangi Mabes Polri ternyata memiliki kartu Perbakin.
Kartu itu ditemukan bersama dengan map kuning dan sepucuk senjata api yang dibawanya.
Rupanya, kartu itu tak dimiliki oleh sembarang orang.
Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang memilikinya.
Selain itu, Perbakin juga erat dengan senjata api.
Lantas, apa sebenarnya Perbakin?
Baca juga: Tidak Hanya Todongkan Senjata, Saksi Mata Sebut Terduga Teroris 2 Kali Lesatkan Tembakan ke Polisi
Baca juga: Rumah Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Dipasang Garis Polisi, Kelurga ke RS Polri
Baca juga: Identitas Terduga Teroris Menyebar Luas di Medsos, Masih Muda dan Belum Menikah
Sekilas tentang Perbakin
Perbakin adalah akronim atau kependekan dari Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia.
Berikut Syarat dan Prosedur Jadi Anggota Perbakin dalam pembuatan kartu anggota PERBAKIN.
Perlu Anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda.
Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN.
Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota PERBAKIN.
Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif).
Persyaratan utama untuk menjadi anggota PERBAKIN adalah sebagai berikut:
- Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi PERBAKIN terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN.
- Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
- Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Jenis Perbakin
Ada Tiga Jenis KTA PERBAKIN, yaitu:
1. KTA Tembak Sasaran, di mana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.
2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Syarat Perbakin
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:
1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.
2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Masuk ke Mabes Polri Tadi Sore, Wanita Belum Menikah
Baca juga: Pesan Penting teroris di Balik Teror di Mabes Polri, Teroris Berani Mati Beraksi Sendiri
Baca juga: Terduga Teroris Serang Mabes Polri, Kapolda Kepri Minta Polres Tingkatkan Pengamanan
Perbakin Bantah Keanggotaan Zakiah Aini
Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) membantah Zakiah Aini adalah anggotanya.
Bantahan itu disampaikan Firtian Yudit selaku Sekjen Perbakin.
Firtian Yudit menjelaskan kartu Perbakin yang beredar bertulisan Basis Shooting Club.
Menurutnya, KTA Perbakin tidak memakai shooting club.
Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo pun senada.
Dia berujar Zakiah Aini hanya anggota klub menembak airsoft gun.
Bamsoet, sapaannya berujar telah mengecek database Perbakin.
Tidak ditemukan nama Zakiah Aini.
Untuk menjadi anggota Perbakin, kata dia, seseorang harus ikut penataran dan tes keahlian.
Sebelumnya beredar nama Zakiah Aini disebut sebagai penyerang Mabes Polri.
Ditampilkan juga kartu Perbakin dan screenshot E-KTP.
Tampak identitas wanita itu bernama Zakiah Aini.
Lahirnya di Jakarta 14 September 1995.
Masih berdasar data yang beredar, Zakiah Aini berstatus lajang.
Dia tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.
Pendidikan terakhirnya adalah SMA.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Apa Itu Perbakin? Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu, Syarat dan Prosedur Jadi Anggota,
Berita lain tentang TERORIS SERANG MABES POLRI
Berita lain tentang TRIBUN WIKI
Baca berita terbaru lainnya di Google