BATAM TERKINI
TERUNGKAP! Ini Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan alasan adanya edaran larangan mudik Lebaran tahun ini.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 53 yang diatur pegawai yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
"Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringannya teguran lisan tapi tetap tertulis," katanya.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dan honorer akan berubah.
Baca juga: JENAZAH Korban Kebakaran di Sukajadi Batam Dievakuasi, Bau Gosong Masih Tercium dari Dalam Rumah
Biasanya masuk pukul 07.30 WIB selama bulan Ramadan masuk pukul 08.00 WIB.
Waktu ini akan diterapkan mulai Ramadhan pertama.
"Sementara pulang biasanya pukul 16.00 WIB, dipercepat jadi pukul 15.00 WIB. Biasanya seperti itu," katanya.
Ia menambahkan sejauh ini belum ada kebijakan baru. Biasanya sejalan dengan surat edaran (SE) yang diberikan oleh 3 menteri.
"Itu yang belum turun. Termasuklah di dalamnya libur mudik," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-batam-amsakar-achmad-di-kawasan-batam-center-2.jpg)