Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali

Dok tim media Syekh Ali Jaber/Istimewa Via Serambinews.com
(Alm) Syekh Ali Jaber saat ditikam dan Alpin Andrian (24) pelaku penusukan beberapa waktu lalu. 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus penusukan Syek Ali Jaber?

Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Ahad (13/9/2020) sore lalu.

Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.

Pelakunya, Alpin Andrian (24).

Kini, Ulama Syekh Ali Jaber telah meninggal dunia karena sakit.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi.

Kakek Mati Syahid Lawan Jepang, Syek Ali Jaber Berwasiat Dimakamkan di Pulau Bersejarah Ini

“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Alasan jaksa, terdakwa Alpin dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Sementara itu, Dadi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban.

Fakta Hidup Syek Ali Jaber yang Tidak Banyak Diketahui, Arie Untung Terperanjat Diberitahu Adiknya

“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.

Di sisi lain, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

Ditusuk di atas panggung

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved