Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali
Seperti diketahui, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.
Saat itu korban sedang menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin.
Terdakwa nekat naik ke panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur.
• Ingat Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Kabar Pelaku dan Perkembangan Kasusnya Kini
Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan.
Namun, setelah kejadian itu, Syekh Ali Jaber justru memaafkan terdakwa.
Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/tribunbatam.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun, Penusuk Syekh Ali Jaber Dianggap Sopan dan Sudah Dimaafkan Korban". (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang Syekh Ali Jaber
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun