Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa penusuk Syek Ali

Dok tim media Syekh Ali Jaber/Istimewa Via Serambinews.com
(Alm) Syekh Ali Jaber saat ditikam dan Alpin Andrian (24) pelaku penusukan beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, kasus penusukan Syekh Ali Jaber terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat itu korban sedang menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin.

Terdakwa nekat naik ke panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur.

Ingat Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Kabar Pelaku dan Perkembangan Kasusnya Kini

Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

Namun, setelah kejadian itu, Syekh Ali Jaber justru memaafkan terdakwa.

Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/tribunbatam.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun, Penusuk Syekh Ali Jaber Dianggap Sopan dan Sudah Dimaafkan Korban". (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang Syekh Ali Jaber

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved