Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri

Dirlantas Polda Kepri Kombes Mujiono bilang,untuk perpanjangan SIM bisa lewat ponsel, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri

Editor: Dewi Haryati
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri 

Layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore atau PlayStore dan tak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.

Program ini merupakan bagian dari Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satu program Kapolri adalah perpanjangan SIM, baik A (mobil) dan C (motor) secara online.

Ia mengatakan pemilik SIM ke depan cukup mengakses aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Baca juga: Pengurusan SIM Dipermudah, Satlantas Polres Bintan Luncurkan SIMBOK MANIS, Apa Itu?

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru, yang prosesnya dijalankan secara daring.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021.

Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono, Senin (29/3/2021).

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) ((Kompas.com/Oik Yusuf))

Dilansir dari Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel, ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen.

Dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore atau PlayStore dan tak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.

Baca juga: PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.

Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved