Anggota DPRD Sozifao Hia Terlibat Tindakan Asusila Video Call dengan Wanita Muda, PDIP Beri Sanksi

Kasus video call seks ( VCS) Anggota DPRD Pelalawan, Sozifao Hia terus bergulir.  Sozifao Hia telah diklarifikasi oleh DPC PDI Perjuangan dan sanksi

Facebook/Sozifao Hia
Anggota DPRD Pelalawan (Riau) dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Sozifao Hia, M, Si 

Syafrizal menambahkan, Sozifao Hia yang merupakan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Perjuangan Pelalawan direkomendasikan untuk diklarifikasi oleh DPD Provinsi Riau mengenai kasus tersebut.

Sanksi itu ditembuskan ke partai secara berjenjang sesuai tingkatannya.

Syafrizal memastikan, kewenangan DPC atas kasus wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Pelalawan ini hanya sebatas peringatan saja.

Sedangkan sanksi lebih tinggi lagi merupakan kewenangan dari DPD maupun DPP seperti pemberhentian serta pemecatan.

Baca juga: Kejari Lingga Tangani 33 Perkara Selama 2020, Paling Banyak Kasus Narkoba dan Asusila

Aksi Masyarakat

Kasus Dugaan VCS Oknum Anggota DPRD Pelalawan Kader PDI Perjuangan Sozifaao Hia, masyarakat beraksi. Massa Geruduk DPRD Pelalawan

Massa dari oganisasi Tunas Muda Pelalawan (TMP) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pelalawan Riau pada Rabu (17/03/2021) siang.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.

Sebanyak dua puluhan pemuda yang merupakan anggota TMP membawa spanduk dan pamflet karton berisikan aspirasinya.

Demonstrasi ini merupakan kali kedua setelah demo pertama dilaksanakan satu bulan yang lalu.

Pendemo meminta penjelasan terkait kasus dugaan Video Call Sex ( VCS ) yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial SH dengan seorang perempuan.

Beredar Kabar Pelaku Tindak Asusila Incar Korban di Jalan, Ini Kata Kapolsek Gunung Kijang

Video mirip Sozifao Hia sudah beredar sejak beberapa bulan lalu di media sosial yang menunjukan hal tidak senonoh yang masuk kategori porno aksi.

Masalah ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai dengan kode etik di Lembaga Legislatif.

"Ini merusak citra Kabupaten Pelalawan dan melanggar norma kesusilaan.

Bahkan sudah termasuk dalam porno aksi dan pornografi," terang Ketua DPP Tunas Muda Pelalawan, Wan Andi Gunawan, dalam orasinya di depan lobi gedung dewan, Rabu (17/03/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved